Curi Pupuk Milik Bos Mereka Dari Gudang, Polsek Minas Ringkus 5 Pekerja Kebun Sawit Ini, Satu Masih DPO

Jumat, 06 Oktober 2023 - 16:26:52 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Polsek Minas - Polres Siak meringkus 5 orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berupa pencurian berbagai jenis merek pupuk dari gudang penyimpanan di kebun sawit tempat mereka bekerja.

Kelima pelaku yang telah diringkus tersebut berinisial BK (58), MDS (35), AN (45), RH (34) dan TYS (30). Sementara itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun pelaku diduga berjumlah 6 orang dan yang satu saat ini berstatus DPO diketahui berinisial BS.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH menerangkan kasus ini bermula saat BS yang saat ini masih berstatus DPO beserta lima orang rekannya yang disebutkan diatas dengan peran masing-masing melakukan penggelapan Pupuk milik bos mereka dari gudang penyimpanan terdiri dari Pupuk Borate 8 sak, Pupuk NPK 12:6 = 26 Sak, Pupuk NPK 12:12 = 4 Sak, Pupuk NPK 15.15 = 8 Sak, Pupuk ostindo 17 Sak dengan total keseluruhan berjumlah 63 sak, yang kemudian keseluruhan pupuk itu dititipkan atau dijual dirumah pak Bukit.

Hal ini sendiri diketahui bermula pada Kamis (05/10/23) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pemilik pupuk diketahui bernama Jimmy yang berdomisili di Kota Pekanbaru ia dihubungi melalui sambungan telepon oleh seorang pria yang ia kenali bernama Ngambat Ginting, pria itu menginformasikan bahwa ia melihat pupuk mirip milik Jimmy berada didepan rumah warga, tepatnya di Kilometer 40 Minas, sebab pria itu sangat yakin jika pupuk tersebut milik Jimmy sebab pupuk jenis tersebut menurutnya tidak pernah digunakan oleh warga sekitar.

Kemudian selanjutnya Jimmy pun langsung melakukan pengecekan stok pupuk di gudang tempat penyimpanan pupuk miliknya, ia pun menjumpai BS yang merupakan mandor lapangan di Kebun sawit itu bersama dengan BK yang merupakan mandor perawatan.

Lantaran curiga dengan stok pupuk di gudang, Jimmy kemudian langsung bergegas kerumah Pak Bukit di KM 40 Minas, disana Jimmy menemukan ada pupuk miliknya yang dititipkan oleh BS sebanyak 63 sak.

Kemudian, Jimmy langsung kembali lagi ke gudang untuk menemui BS, namun saat itu BS sudah tidak ada di Gudang alias telah melarikan diri.

Selanjutnya Jimmy pun langsung melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Minas.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 40.000.000,-, kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek mengisahkan.

Atas adanya laporan tersebut, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH langsung memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut dan kemudian pada hari Kamis (05/10) sekira pukul 22.00 WIB, tim  berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku penggelapan pupuk tersebut.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Minas untuk dapat proses lebih lanjut. Dan untuk BS tim kita akan terus berupaya memburunya," tukasnya.***


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex