Dua Bocah Lelaki Usia 14 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Rohul, Ini Kasusnya

Jumat, 15 September 2023 - 00:09:47 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Dua orang anak laki-laki dibawah umur berinisial DFP alias FR (14) dan AR (14) diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap Anak perempuan dibawah umur.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H,.M.H yang dikutip dari rilis pers Humas Polres Rokan Hulu. Kamis (14/09/2023).

"Ya kita telah mengamankan dua orang pelaku anak-anak yang masih remaja, atas adanya laporan dari Pelapor SU (35) dan saksi SU (33) dan DL (18) sementara 
korbannya WF alias JY (15) seorang perempuan yang juga masih di bawah umur," kata Raja Kosmos.

Kasatreskrim juga mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Lintas  Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dan untuk barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek motif Bunga dan satu helai celana panjang warna Hitam.

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Jum'at 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, WF alias JY (Korban) meminta izin kepada SU (Pelapor) untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinisial DE. Dan pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantar DE dan KI  pulang kerumahnya.

Pelapor melihat anaknya dalam keadaan lemas dan KI berkata kepada Pelapor. 'Pak putri bapak baru di infus, saya gadaikan hp saya untuk biaya perobatannya' ujar KI.

Akhirnya Pelapor menanyakan kepada Korban. 'Kamu dari mana?... Korban hanya diam tidak menjawab pertanyaan dari Pelapor. Dan pada hari Minggu 3 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB KI datang lagi dengan membawa beberapa orang yang tidak dikenal oleh Pelapor.

Saat berbincang dengan Pelapor, mereka mengatakan kalau mereka adalah keluarga dari para pelaku dan saat itu juga kedua pelaku mengakui kesalahan mereka telah membawa korban untuk minum minuman beralkohol yang membuat korban sampai mabuk.

Mendengar keterangan dari pelaku, Pelapor menanyakan langsung kepada kedua pelaku, apa saja yang telah mereka perbuat terhadap korban, kedua pelaku mengatakan kalau mereka telah menyetubuhi korban.

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan, pada hari Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat kedua Pelaku beserta keluarganya datang kerumah korban, dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H,.M.H

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Unit PPA melakukan gelar Perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka TP melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Untuk para Pelaku diberlakukan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2)  UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak," ujar Kasatreskrim mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex