Sidang Perambahan Hutan, Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Dari Saksi Penyidik

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:46:10 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu  menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau. (14/08/2023).

Sidang kali ini masuk ke tahap pemanggilan terhadap 2 orang saksi dari pihak penyidik Polres Rohul. Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dipimpin langsung oleh Kasi Pidum, Robby Prasetya Tindra Putra dan Nurul Anisah.

Saat persidangan, JPU menayakan kepada saksi Rian yang juga merupakan penyidik dari Polres Rohul. ‘Apakah terdakwa Totar Siagian pelaku tunggal dalam perkara tersebut’? “Jadi, saat terdakwa ini ditangkap, ia mengakui kalau dia hanya pekerja yang disuruh oleh Ediko.

Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Rian yang juga sebagai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rohul itu.

Rian juga membeberkan, dalam perkara perambahan hutan ini, sudah 70 hektare yang ditanam sawit dari total 73 hektar. “Lahan yang ditanami sawit sudah 70 hektar.

Dan semuanya itu dikerjakan oleh terdakwa Totar yang dipekerjakan oleh Ediko dengan menerima upah Rp 5.000.000 per bulanya,” jelas Rian saat persidangan.

Sementara itu, seusai persidangan, pihak Kuasa Hukum Didit Bayu Prasetia membantah apa yang disampaikan oleh pihak saksi. Ia meyakinkan, kalau klienya melakukan aktifitas penanaman sawit bukanlah di kawasan hutan seperti yang disangkakan.

Bahkan pihaknya mengkalim memiliki bukti berupa SKGR. “Yang dikelola itu bukan di kawasan hutan seperti yang disangkakan. Kami punya bukti bahwa lahan tersebut ada SKGR-nya. Di sidang berikutnya akan kita tunjukkan bukti itu,” tegasnya.

Sempat diajukan Praperadilan, untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menolak permohonan Praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Tator Siagian oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu.

Tutor Siagaian ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul beberapa waktu lalu dengan tuduhan pelaku tindak pidana orang perorang yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian terkait.

Dalam sidang pada Jumat (28/07/2023) itu, Hakim PN Pasir Pengaraian Gilar Amrizal dengan Panitera Pengganti Edi Alfandi menerima eksepsi dari termohon pokok perkara dan menyatakan Putusan permohonan Praperadilan pemohon gugur demi hukum.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Tator Siagian sudah sesuai dengan tindak piana orang perorang yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian terkait.

Hal itu sesuai dengan sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex