Coba Kabur Hendak Diciduk Opsnal Polsek Kampar Kiri, Dua Pelaku Diduga Pengedar Shabu

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:53:54 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Tekad Polri dalam memerangi narkoba tak main-main dan tak tanggung-tanggung, kali ini diwilayah hukum Kepolisian Sektor Kampar Kiri Polres Kampar Polda Riau diungkap terduga pelaku pengedar narkoba, Selasa siang (26/07/2022). 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi SH melakukan penangkapan 2 (Dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini di sebuah Areal perkebunan karet yang berada di Desa Sei Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dengan inisial MD alias MK dan JN alias ND.

Diketahui, MD alias MK (Lk, 52 Th) bersama rekannya inisial JN alias ND berusaha melarikan diri dengan cara berpencar di areal perkebunan karet milik warga saat mengetahui kedatangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri. 

Demikian dijelaskan Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani saat diwawancara daring, Selasa sore (26/07) oleh wartawan. "saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan kedua pelaku melarikan diri kedalam areal perkebunan karet dengan berpencar, namun dengan sigap akhirnya petugas Kepolisian Sektor Kampar Kiri berhasil mengamankan para pelaku." Bebernya.

Saat digeledah ditemukan 40 (Empat Puluh) paket kecil dalam plastik klip kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibuang ke tanah di areal perkebunan karet oleh MD alias MK. "Itu terbungkus dalam kotak rokok Merk LA Bold warna hitam sudah ditemukan saat penangkapan tersebut." Ujar Kapolsek. 

Dilanjut Rahmadani, "dikantong celana sebelah kanan terduga pelaku JN alias ND ditemukan kotak rokok Merk Magnum Milk warna biru dan itu berisikan 6 (Enam) bungkus plastik kecil bening yang diduga shabu, kaca pirek serta mancis dan kompor yang terbuat dari kertas timah rokok."

MD alias MK mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dan terduga pelaku mengaku tidak mengkonsumsi Narkotika. Sedangkan terduga pelaku JN alias ND mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti dari kedua terduga pelaku diamankan 46 (Empat Puluh Enam) Paket kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dengan berat kotor ( 9,08 gram ), 1 (Satu) Set Alat Hisab  (Bong) yg terbuat dari botol plastik minuman Lasegar, 1( Satu) batang kaca pirex (pipet kaca), 1(Satu) buah korek api (Mancis), 1(Satu) Unit Alat Komunikasi (Handphone) merek Oppo F11 Warna Hitam No.Sim (082286470559 dan 081266388878), Uang Tunai sejumlah Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1(Satu) buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 2(Dua) buah plastik besar bening pembungkus, 1(Satu) bungkus kotak rokok merek LA BOLD Warna Hitam dan 1(Satu) buah kotak rokok merk MAGNUM MILK Warna Biru.

Ditutup Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani SH mengatakan, "kedua terduga pelaku yang diciduk dari Desa Sungai Liti sudah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dengan ancamam Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."( irwan / Hasbi)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex