Ngakunya Taat Hukum CV Mutiara Diduga Langgar UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 UU Minerba

Ahad, 06 Agustus 2023 - 15:27:01 WIB
Share Tweet Google +

Kuansing, Catatanriau.com | Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, pengerjaan proyek pembangunan turap sungai milik kementerian PUPR yang berada di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilaksanakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 12,8 Miliar, yang mana alat berat berupa Excavator diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). Kali ini CV Mutiara Melakukan Penimbunan Turap menggunakan tanah yang diduga kuat dibeli dari penambang yang tidak memiliki izin galian C. 

Sementara, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Hal ini  sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp 100 miliyar."

Terkait hal ini, sangatlah bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Dina selaku pimpinan Kontraktor CV Mutiara pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telpon selulernya yang mengatakan pihaknya selalu melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya Sarjana Hukum pak, perusahaan kami taat Hukum, kami selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dina.

Sampai Berita ini diturunkan awak media ini masih terus berusaha melakukan konfirmasi keberbagai sumber yang berkompeten dan berharap agar pihak pihak terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.(Ayub).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex