Cabuli Siswinya, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul

Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:28:36 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Seorang oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) yang berinisial AG (45) berhasil diamankan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rohul setelah ketahuan mencabuli siswinya yang berinisial N (17) di ruang kerjanya.

Dari hasil penyidik PPA Polres Rohul diduga kuat AG Pelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul anak dibawah umur yang saat ini telah diamankan di MakoPolres Rohul.

Dikutip dari rilis pers Humas Polres Rohul, penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, didampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH.

"Benar kita telah mengamankan pelaku yang berinisial AG sesuai yang dilaporkan oleh S (56) dengan seorang saksi H (40) dan korban berinisial N (17)," ujar Raja Kosmos, Rabu (02/07/2023).

Lanjutnya, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara  Kabupaten Rohul Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Adapun barang bukti berupa satu set seragam melayu warna hijau, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna abu-abu, satu unit HP merk Oppo A54 warna biru dan satu unit HP merk Samsung warna hitam," rincinya.

Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH.MH, pada hari Senin (31/07/2023) sekitar pukul 17.00 Wib,  saat itu pelapor S (56) yang juga Bapak Angkat dari Korban N sedang berada di kebun, dan beliau mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap putrinya.

Sesampainya di rumah Kades, Kades menceritakan kalau putrinya telah dicabuli oleh oknum guru BK di sekolahnya. Tanpa menunggu lama AG langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.

Setelah mendapatkan laporan, pada hari Selasa (01/08/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH.MH

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim mengakhiri.***

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex