Kejari Rohul Gelar Ekspos Perkara Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2019-2022

Jumat, 28 Juli 2023 - 21:35:22 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Usai melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang dan telah memeriksa hampir 20 orang saksi, serta melakukan wawancara dengan kuesioner terhadap 5 kelompok tani. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menggelar ekspos perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tindak pidana korupsi ini terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019 s.d 2022. Yang di laksanakan tepatnya di Aula kantor Kejari Rohul yang dipimpin  langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu. Kamis (27/07/2023).

Ekspos ini juga di hadiri, Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.,MH, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum),  Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang (Kasi BB) Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejari Rohul.

Di hadapan Kejari Rohul, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyelidikan telah di laksanakan dengan teliti dan telah mengumpulkan barang bukti dengan menghadirkan beberapa saksi serta para kelompok tani.

"Dengan perjalanan yang panjang, hasil dari penyelidikan Tim Pidsus Kejari Rohul sudah mendapatkan barang bukti, yaitu berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta di lapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK," kata Kasi Pidsus.

Sesuai apa yang di sampaikan oleh Kasi Pidsus, Kajari Rohul mengatakan dari hasil gelar perkara (Ekspos) maka sudah bisa di 
tingkatkan menjadi Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

"Mulai hari ini perkara ini bisa di tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan di karenakan sudah di ketemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Fajar Haryowimbuko

Ia juga meminta kepada Tim Penyidik  pada Kejari Rohul segera akan memanggil para saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Penanganan perkara ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan Nasional," pungkas Kajari mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex