Besok Verifikasi Perbaikan Administrasi Caleg Ditutup, Tapi Masih Banyak Parpol di Siak Harus Perbaiki Dokumen Yang Salah

Sabtu, 08 Juli 2023 - 15:11:49 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Siak Agus Haryanto mengatakan Perkembangan pendaftaran caleg pemilu 2024 Kabupaten Siak, Rabu (05/07/2023) kemarin.

Agus mengatakan, Terdapat 635 caleg di Siak, dimana 211 caleg merupakan caleg perempuan yang datanya sudah masuk ke KPU.  

Namun, sampai saat ini dari 635 caleg tersebut masih banyak partai politik (parpol) yang salah dalam memberikan data administrasi terhadap KPU.

"Seperti Ijazah yang sudah dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan, dan sebagainya. Padahal administrasi tersebut harus sudah lengkap dan benar sampai tanggal 9 Juli 2023," kata Agus.

Sampai saat ini lanjut Agus, masih banyak dokumen yang salah diupload oleh parpol meskipun dokumen tersebut sudah lengkap, sehingga masih banyak parpol yang harus memperbaiki dokumen yang salah tersebut. 

"Apabila terdapat calon yang diganti, harus melengkapi dokumennya dengan benar sampai tanggal 9 Juli 2023 Pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Diungkapkan Agus, banyak Parpol yang datang ke KPU untuk melakukan konsultasi perihal administrasi yang salah agar caleg mereka dapat terdaftar di DCT dalam Pemilu 2024. 

Agus juga menambahkan, selain dokumen-dokumen tersebut, bagi ASN atau PNS yang mendaftarkan diri menjadi caleg Pemilu 2024 juga harus memberikan surat keterangan mengundurkan diri dan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang. 

"SK pengunduran diri harus sudah keluar sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan yaitu tanggal 4 November 2023. Apabila SK pengunduran diri tersebut tidak ada, maka caleg akan dinyatakan gugur," ucapnya.

Sedangkan bagi mantan Narapidana yang mendaftarkan dirinya menjadi caleg kata Agus, harus melengkapi dokumen Surat keterangan dari lapas, surat keterangan dari pengadilan, dan surat keterangan mengumumkan di media massa yang dibuat oleh pimpinan redaksi, bahwa caleg tersebut sudah mengumumkan di media mereka.

"Di media massa caleg tersebut harus mengumumkan bahwa caleg tersebut merupakan mantan narapidana dari kasus apa dan kapan keluar. Status caleg tersebut juga sudah harus keluar dari lapas terhitung 5 tahun sampai 14 Mei 2023,” tukasnya.***

Laporan : Ayu

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex