Jaga Hak Pilih Pemilih Pemula, KPU Riau Gesa Proses Perekaman e-KTP

Rabu, 05 Juli 2023 - 09:34:23 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Abdul Rahman (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau) memberikan tanggapan tentang pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP, Rabu (05/07/2023).

Rahman mengatakan, “KPU Riau telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Prov. Riau sebanyak 4.732.174 pemilih, yang terdiri dari 2.399.163 pemilih laki-laki dan 2.333.011 pemilih perempuan.”

Berdasarkan data tersebut, Rahman mengatakan terdapat pemilih potensial non KTP Elektronik yang berpotensi menjadi pemilih, namun belum memiliki e-KTP.

“Pemilih potensial non KTP Elektronik yaitu pemilih yang berpotensi untuk memilih tetapi belum memiliki e-KTP dengan jumlah 103.188 pemilih, dimana pemilih potensial dapat disebut sebagai pemilih pemula,” tambahnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau tersebut juga menegaskan bahwa pemilih pemula yang berpotensi menjadi pemilih, namun belum memiliki e-KTP dengan rincian usia yang bermacam-macam.

“Rincian usia pemilih pemula tersebut bermacam-macam, ada yang 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun, 20 tahun, 21 tahun, bahkan ada yang 21 tahun ke atas namun tidak banyak, termasuk juga yang di bawah 17 tahun dan sudah menikah. Sebagian sudah berproses perekaman, salah satunya di Kab. Kepulauan Meranti sudah selesai diterbitkan 2.000 e-KTP baru, sehingga kurang 100.000 lebih lagi”, kata Rahman.

Dikatakan bahwa pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP tetap berproses perekamannya sehingga hak pilihnya tidak hilang dan tidak mengganggu sama sekali dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024, justru tujuannya itu menjaga hak pilih mereka.

“Tahapan secara keseluruhan cukup bagus karena aturan cukup fleksibel, ketika ada persoalan maka langsung disesuaikan dengan kondisi lapangan, selama tidak bertentangan dengan norma dan Undang-undang”, pungkasnya.***

Laporan : Fitri 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex