Curi Ikan Didalam Keramba, Pria Ini Diringkus Pihak Kepolisian Sektor Minas

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:08:15 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, meringkus seorang pria pelaku pencurian ikan lele dan gurami didalam keramba milik warga.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH menjelaskan, pencurian ikan ini terjadi di wilayah Jalan Kasturi, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (21/06/2023) kemarin.

"Terduga pelaku berhasil kita amankan, merupakan seorang pria berinisial MP (20), ia dilaporkan oleh Eboedi M Pasaribu (38), sebab terlapor telah mencuri ikan milik pelapor, akibatnya pelapor mengalami kerugikan senilai Rp 5.000.000,-" terang AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Kamis pagi (22/06/2023).

Kejadian ini sendiri berawal pada Rabu (21/06) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu salah seorang saksi bernama Wasiran (53), ia datang ke keramba ikan milik pelapor untuk memberi makan ikan.

Sesampainya ditempat tersebut, Wasiran menemukan keramba milik Pelapor telah dalam keadaan rusak dan ikan dari dalam keramba tersebut telah hilang.

"Atas kejadian itu Wasiran menghubungi Pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut dan atas laporan dari Wasiran, Pelapor langsung menuju keramba miliknya tersebut dan sesampainya ditempat keramba milik Pelapor benar bahwa keramba milik pelapor telah rusak dan ikan didalam keramba tersebut telah hilang," ulasnya.

Kemudian saat itu juga Pelapor bersama Wasiran mencoba mencari informasi dan mendatangi warung barang harian milik Uwa di Simpang PJR Minas Jaya.

"Kemudian Wasiran langsung menanyakan kepada Uwa “apakah ada orang menjual ikan tadi kesini” dan Uwa menjawab “Ia ada yang menjualnya adalah MP”," ungkap Kapolsek lagi.

Kemudian Pelapor dan Wasiran mencari keberadaan MP dan tak lama berselang Pelapor bersama dengan Wasiran menemukan MP di Jalan Yos Sudarso Km 32 ditemapat MP bekerja.

"Kemudian Pelapor menanyakan kepada MP apakah MP yang merusak dan mengambil ikan dari keramba milik Pelapor, dan pada saat itu MP menjawab ia dan mengakui perbutannya tersebut lalu Pelapor menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Minas dan bersama mengamankan Terlapor ke Polsek Minas," tukasnya.

Kemudian selanjutnya, setelah dilakukan interogasi oleh Pihak Kepolisian Sektor Minas, MP tak mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian ikan di keramba kolam milik Pelapor dan sudah menjual hasil curian tersebut.

"Dari hasil penjualan tersebut MP mendapatkan uang senilai Rp 240.000,- kemudian MP membelanjakan uang tersebut sehingga bersisa Rp 50.000,- dan sisa uang tersebut masih dipegang oleh MP. Kemudian pelaku MP dan barang bukti dibawa ke Polsek Minas untuk diproses lebih lanjut. MP kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana." Tutupnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex