Diduga Cemburu Hingga Aniaya Dan Rusak Barang Milik Istri Sirinya, Pria Ini Digelandang Ke-Mapolsek Minas

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:26:55 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | S.A Nasution (36) seorang pria kelahiran Langsa Aceh, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, setelah dilaporkan oleh istri sirinya Miswati (52) atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang diketahui terjadi pada Ahad (18/06/2023) sekira pukul 20.00 WIB di halaman Rumah Makan (RM) Miswati Jalan Yos sudarso Kilometer 22, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Miswati kepada pihak Kepolisian pada Selasa (20/06) sekira pukul 10.00 WIB. Yang mana awal mula kejadiannya pada Ahad (18/06) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu S.A Nasution suami Siri dari korban datang ke rumah makan milik korban.

"Saat tiba di RM milik korban, pelaku mengambil satu unit hadpone Vivo Y22 warna biru milik korban yang terletak diatas meja didalam RM tersebut, kemudian setelah mengambil handpone tersebut pelaku keluar dari RM dan tak lama berselang pelaku kembali datang ke RM itu," ungkap Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH mengisahkan kejadian sebelumnya kepada Wartawan media ini, Rabu pagi (21/06/2023).

Lalu, sekembalinya S.A Nasution ke RM tersebut, ia langsung menanyakan keberadaan istri sirinya kepada salah seorang pegawai Rumah Makan Miswati diketahui bernama Sari (30), kemudian Sari mengatakan tidak tahu dan kemudian S.A Nasution kembali keluar dari RM tersebut lalu melihat Miswati berada diluar atau halaman Rumah Makan itu.

"Kemudian S.A Nasution mengejar Miswati, lalu menarik baju dibagian belakangnya, sehingga Miswati jatuh ketanah, namun pelaku tetap menarik dan menyeret Miswati, kemudian Miswati mengatakan apa sih maumu sama aku, dan S.A Nasution menjawab aku cemburu sama mu," ungkap Kapolsek menirukan laporan korban.

Selain itu S.A Nasution juga merusak hadpone milik Miswati dan juga membakar tiga pasang baju milik Miswati.

"Atas kejadian tersebut Miswati mengalami luka lecet dibagian betis sebelah kanan dan melaporkan ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas laporan tersebut Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, ia memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap S.A Nasution dan kemudian pada Selasa (20/06/2023), tim berhasil mengamankan S.A Nasution di Gudang PT MAS yang berada di daerah Palas Kota Pekanbaru.

"Kemudian pelaku dibawa ke polsek Minas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y22 dan tumpukan abu bakar sisa pembakaran baju korban," ulasnya.

Atas perbuatannya terang Kapolsek, kini S.A Nasution dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana.****


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex