Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Inhil: Semoga Menjadi Efek Jera Terhadap Pelaku

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:00:29 WIB
Share Tweet Google +

INDRAGIRI HILIR, CATATANRIAU.COM | Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban kesbangpol) Inhil mengikuti acara Pemusnahan barang ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Tindakan KPP Bea Cukai TMP C Tembilahan, Kamis (15/6/2023) Pukul 08.40 Wib, di Halaman kantor Bea Cukai, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.


Selain dari pemusnahan tersebut, Bea Cukai (BC) Tembilahan juga melaksanakan kegiatan pemberian hibah Speedboat Kayu 100 PK
Kepada Desa Tekulai Bugis  Kecamatan Tanah Merah.


Bupati Inhil, HM Wardan melalui Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin, S Sos MM dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan per undangan sehingga mampu menekan potensi kerugian Negara yang begitu besar.


"Semoga kegiatan ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara," ungkap HM Arifin.


Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama dalam sambutannya menyampaikan 
barang-barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya Rokok Ilegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Beralkohol 480 kaleng dan 886 botol,  Bale Pres 67 bale.


"Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,3 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar," ungkapnya.


Lanjut Eka Purnama menyampaikan, pemusnahan ini telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang - undangan yang berlaku.

"Adapun pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya.

Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut 
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di Wakili Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin. S.Sos., MM.

Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati ,SH., M. Han, Kapolres Inhil di Wakili Kapolsek KSKP, IPTU Fauzan Putra Hantama, S.A.P, kepala kejaksaan Negeri  yang diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan Dr Yusuf Trisnajaya SH MH.

Ketua PN yang diwakili Hakim Jenner Kristiadi sinaga, SH, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Martha Harydi, SH MH, Kepala desa Tekulai Bugis Edi, dan Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (***)

Laporan : Safrudin 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex