Ditanya Hakim PTUN Siapa Yang Bangun Pasar Baru Panam, Kepala UPTD Jawab Tak Tahu

Senin, 15 Mei 2023 - 18:50:07 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pasar di Pasar Simpang Baru Panam, Ali Arman bingung dan gugup saat ditanya Majelis Hakim PTUN Pekanbaru perihal siapa yang bangun pasar.

Dari pantauan awak media dilokasi, Senin, (15/05/2023), untuk mencari bukti-bukti dan fakta baru, salah satu Majelis Hakim PTUN Pekanbaru meminta keterangan dan bertanya langsung kepala UPTD Dinas Pasar perihal siapa yang membangun kios dan meja saat pemeriksaan setempat (PS) tersebut.

Terlihat, dengan raut wajah bingung dan gugup, Kepala UPTD tersebut menjawab tidak tahu siapa yang bangun (Pasar) karena baru menjabat.

" Tidak tahu Majelis, karena saya baru menjabat disini," jawab Ali Arman singkat saat ditanya salah satu Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

Dengan adanya jawaban tersebut, majelis hakim tertawa dan menggelengkan kepalanya sembari berhenti bertanya.

Hal yang sama juga di jawab bagian hukum (bagkum) Pemko Pekanbaru, Beni Murdani saat ditanya wartawan dasar dan bukti apa yang dimiliki pemko sehingga mengatakan objek perkara milik Pemerintah.

" Tanya ke Kabag Hukum aja, kita disini hanya mengikuti jalannya sidang lokasi saja. Jadi, perihal dasar bukti Pemko Pekanbaru tidak tahu, bagus ke Kabag saja," singkatnya.

Perlu diketahui, sidang pemeriksaan setempat (PS) di Pasar Baru Panam ini dilakukan atas adanya gugatan yang diajukan oleh penggugat, Yuni Martati (Istri Almarhum Yasman) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru beberapa bulan yang lalu untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait objek sengketa (perkara) atas adanya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Hak Pengelolaan yang diklaim Pemko bahwa tanah dan pasar merupakan milik Pemerintah tanpa dasar hukum yang kuat.

" Gugatan kita menyangkut objek sengketa Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional terkait Hak Pengelolaan Pemerintah kota Pekanbaru terkait Pasar Baru Panam. Sementara itu, kita dapat membuktikan bahwa adanya pelarangan terhadap objek sengketa 2 (dua) yang dilayangkan oleh Disperindag kepada ahli waris. Yang jauh dulunya, lahan Pasar Baru Panam ini sebelumnya sudah dibeli oleh Alm. Yasman dari M. Zein melalui pengampuan nya yaitu Agus Salim," sampaikan Agus Tri Khoiruddin selaku Penasehat Hukum Penggugat.

Agus mengungkapkan, bahwa tadi majelis hakim sudah melihat kedalam pasar, mulai dari perbedaan bentuk kios, lapak dan meja kaki lima serta ada tadi pengumuman larangan adanya aktivitas sewa menyewa di Pasar Baru Panam. Padahal jauh sebelumnya, penggugat (Istri Alm. Yasman) sudah melakukan itu.

" Sebagaimana Dalil kita, selaku yang membeli tanah Pasar Baru Panam dan yang telah membangun meja-meja dan kios-kios yang ada disini seperti dalil kita bertentangan dengan aturan-aturan seperti dalam gugatan," ungkap Agus.

Pasar ini yang bangun Alm. Yasman suami dari Penggugat. Sementara Pemko hanya Revitalisasi (Peremajaan) di beberapa titik dilokasi Pasar. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam ini.

" Kantor UPTD beserta Pos Polisi misalnya, itu yang bangun dulunya adalah Almarhum Yasman. Hal itu, bisa kita buktikan dengan adanya serah terima yang nanti kita akan serahkan. Jadi, tidak benar Pemko membangun Pasar Baru Panam," pungkasnya. ***

Laporan : Jaya

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex