Nelson Manalu Ketua DPC FSPTI – SPSI Kabupaten Siak 

Nelson Manalu Ikut Angkat Bicara Terkait Pembekuan Sepihak Saut Haloho Sebagi Ketua DPD FSPTI - SPSI Riau

Selasa, 25 April 2023 - 08:36:20 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM | Nelson Manalu selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Siak angkat bicara atas beredarnya isu terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  FSPTI - SPSI Provinsi Riau. Dan mengatakan Saut Haloho telah dibekukan dan diberhentikan selaku ketua DPD FSPTI - SPSI Riau, Selasa (25/04/2023).

Nelson Manalu yang juga diketahui menjabat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak dari partai Hanura, ia menegaskan bahwa setiap orang yang bergabung di FSPTI - SPSI atau menjadi anggota FSPTI - SPSI harus tunduk dan taat pada AD/ART FSPTI.

"Itu menjadi mutlak hukum baginya. Oleh sebab itu pembekuan Saut Sihaloho SH adalah tanpa dasar dan tidak mempunyai alasan sebab tidak ada pelanggaran yang dilanggar sesuai dengan AD/ART,” kata Nelson Manalu.

Politisi Partai Hanura itu juga menyatakan bahwa, Saut Sihaloho SH sebagai ketua DPD dapat diberhentikan apabila 2/3 dari DPC FSPTI - SPSI menghendakinya akibat pelanggaran ataupun pengambilan keputusan diluar aturan atau AD/ART FSPTI - SPSI dan hal itu dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPTI - SPSI untuk dilakukan verifikasi dilapangan tentang kebenarannya.

"Setelah melalui tahapan peringatan pertama sampai dengan yang ketiga dan scorsing, jika hal itu terjadi maka dapat dibekukan," ulasnya.

Kemudian lanjut dia, setelah dibekukan pengurus DPD FSPTI - SPSI akan melakukan musyawarah untuk melanjutkan kepemimpinan Pengganti Antar Waktu (PAW) atau membentuk panitia MUSDALUB untuk menetapkan Pimpinan atau Ketua DPD FSPTI - SPSI yang Permanen dapat mengayomi dan memperjuangkan anggota.

“Nah, yang terjadi saat ini Saut Sihaloho dibekukan tanpa ada pelanggaran hanya karna DPP punya ego mempunyai kekuasaan bisa mengeluarkan selembar kertas pembekuannya, sementara DPC nyaman tidak ada masalah solid sama Pak Saut Sihaloho sebagai ketua DPD Riau dan eksis sampai sekarang. Organisasi ini mempunyai Mekanisme sesuai yang diatur AD/ART, bahwa yang memilih dan mengangkat DPD itu adalah DPC melalui forum MUSDA sebab kedaulatan tertinggi ditangan Anggota DPC dan DPP itu adalah hanya pengesahan, bukan tukang pecat," tegasnya.

Selain itu menurutnya, pembekuan DPD FSPTI - SPSI Saut Haloho hanya berdasarkan suka tidak suka tanpa mempedomani AD/ART.

"Maka dengan tegas kami DPC FSPTI - SPSI 12 Kabupaten/Kota menolak dan melakukan upaya Hukum. Raja zalim, Raja disanggah,” tegasnya lagi.

Bahkan anehnya lagi kata dia, saat ini DPP FSPTI - SPSI memaksakan seseorang untuk dijadikan selaku Ketua DPD FSPTI -SPSI Provinsi Riau tanpa dasar, dan hal ini kata dia adalah bentuk pelanggaran yang serius. 

"Pada saat DPP FSPTI - SPSI mengundang DPC se-Riau untuk MUSDALUB di Jakarta untuk memilih pengganti Saut Sihaloho SH, kami dengan tegas, 12 DPC Kabupaten/Kota menolak dengan surat resmi tidak menghadiri akan tetapi kenapa bisa Keluar SK Kasten Harianja sebagai ketua DPD Riau, prodak MUSADALUB tersebut dengan membawa gerbong pengurus yang bukan anggota SPTI,” katanya.
 

Lebih jauh ditegaskannya bahwa yang terjadi saat ini adalah bentuk pelanggaran berat. Yang mana FSPTI - SPSI seperti melahirkan tapi tidak pernah hamil.

"Lalu itu anak siapa? Siapa yang memilih dia? haus akan Jabatan dengan menghalalkan segala cara adalah tamak dan ini meresahkan ditingkat DPC dan Unit dengan enaknya saja membentuk DPC di setiap Kabupaten /kota," imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk dapat diketahui hal serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan di Pulau Jawa, hal ini kata dia akibat Ketua umum yang zalim dan telah melakukan pelanggaran berat.

“Atas segala prihal yang terjadi, kini seluruh DPD FSPTI - SPSI se-Indonesia dari jumlah 18 DPD telah menyatakan sikap untuk MUNASLUB dengan tema pembaharuan untuk melengserkan Ketua Umum DPP FSPTI - SPSI," katanya.

Menurutnya saat ini Panitia telah terbentuk dan akan dilaksanakan dari tanggal 03 hingga tanggal 05 Mei 2023 mendatang di Kota Pekanbaru. 

"Maka oleh sebab itu perlu kiranya disampaikan kepada masyarakat bahwa serikat pekerja ini mengacu kepada AD/ART dan undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan Kepmen 16 tahun 2001." Ulasnya.

"Kita jangan terprovokasi terhadap hasutan orang yang tak benar. Yang salah akan mendapatkan sanksi hukum dan yang benar akan tetap kokoh. Harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum agar mengambil tindakan kepada orang-orang yang menggangu keamanan dan ketertiban yang dapat mengganggu investor dan mitra kerja FSPTI. Maju terus pantang mundur,” tukasnya.***


Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex