Photo Ilustrasi

Artikel Opini

Larangan Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

Senin, 10 April 2023 - 15:04:31 WIB
Share Tweet Google +

CATATANRIAU.COM | Dengan berakhir pekan sekaligus menyambut hari raya idul fitri, tentu menjadi hal yang paling di tunggu oleh semua orang yang bekerja jauh dari keluarga. Momen hari raya idul fitri adalah momen dimana semua berkumpul dengan sanak saudara, yang jauh akan pulang ke kampung halaman untuk bersilahturahmi dengan keluarga tercinta.

Tentunya mudik lebaran tahun ini sangat jauh berbeda dengan mudik lebaran 2 tahun lalu yang masih dalam situasi COVID-19. Berbagai macam peraturan yang harus diikuti oleh para pemudik, berbeda halnya dengan lebaran tahun ini. Walaupun masih dengan peraturan tertentu tetapi tidak lah separuh 2 tahun lalu.

Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19. Akan dipastikan arus mudik tahun ini melonjak tinggi karena padatnya pekerjaan luar kota yang akan pulang menuju kampung halaman untuk bertemu keluarga, setelah pandemik COVID-19.

Begitu juga dengan para pegawai, tentunya libur lebaran adalah momen penting ditunggu untuk bertukar situasi setelah berhari-hari berhadapan dengan pekerjaan, akan tetapi untuk para pejabat yang bekerja di instansi pemerintahan memeiliki peraturan tentang mudik lebaran yang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Seperti yang sudah di tegaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Sebagaimana mestinya kendaraan dinas digunakan saat jam operasional kerja bukan untuk kepentingan pribadi.

Tidak jarang banyak dari mereka para pejabat yang menyalahkan gunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan pribadi, membawa hak milik pemerintah seperti miliknya sendiri. Tentunya ini sebuah pelanggan yang fatal dan harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Regulasi di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap mereka dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (TEMPO.CO)

Diharapkan kepada semua pejabat yang bekerja di instansi dan mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas agar tidak menyalah gunakan barang milik pemerintah, agar tidak terjadi pelanggan dan hal yang tidak di inginkan.***

Penulis :  Muhammad Alfandri

Editor : Idris Harahap

Kategori : Artikel Opini 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex