Dua Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 04 April 2023 - 12:39:41 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.COM | Dua orang terdakwa yang berinisial S (36) dan berinisial R (25) dalam tindak pidana dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Rohul dengan tuntutan hukuman selama 20 Tahun penjara.

Pembacaan surat tuntutan ini di bacakan pada saat menggelar sudang di Pengadilan Negeri Pasir pengaraian Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB yang di bacakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rohul Robby Prasetya Tindra Putra, SH.MH yang di dampingi oleh Nurul Anissa, SH.

Pembunuhan berencana ini terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu beberapa bulan yang telah lalu dengan dua orang pelaku yang berinisial seperti yang di sebutkan diatas tadi.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.MH melalui Kasi Intel pada Kejari Rohul Ari Supandi SH.MH menerangkan bahwa pembacaan surat tuntutan ini sudah sesuai dengan UU dan Pasal yang berlaku.

"Tuntutan ini berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dan sudah
melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat  dakwaan Penuntut umum," ujar Kasi Intel Ari Supandi.

Lanjutnya, dalam surat tuntutan itu juga di jelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Serta melakukan pencurian yang disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat," tambahnya.

Untuk ke dua terdakwa di jatuhkan 
pidana masing-masing dengan pidana penjara  selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hadir dalam agenda sidang tersebut Majelis Hakim Ketua Rony Suata, SH.MH, yang di dampingi oleh dua orang hakim anggota Geri Caniggia, SH.M,Kn dan Jatmiko Puji Raharjo, SH, sementara dari JPU Kejari Rohul Kasi Pidum Robby Prasetya Tindra Putra, SH.MH dan Nurul Anissa, SH.

Agenda sidang pembacaan tuntutan ini berjalan dengan aman dan kondusif  berakhir sekitar pukul 16.00 Wib. Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan Pledoi. Dan sidang akan di gelar kembali pada hari Selasa (11/04/2023) dengan agenda sidang pembacaan pledoi oleh PH Terdakwa.***

Laporan : E.S.Nasution

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex