Pekanbaru, Catatanriau.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut mereka perlu didalami melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai bentuk penyampaian informasi dari masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor meminta penyidik melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap sejumlah informasi yang mereka peroleh dari masyarakat. Informasi tersebut, menurut pelapor, antara lain berkaitan dengan dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan keberadaan sebuah rumah di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, yang disebut sebagai tempat berkumpul sejumlah perempuan, serta informasi yang menurut pelapor perlu didalami terkait aktivitas di Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.
Ketua DPW RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, didampingi Badan Advokasi dan Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan kepada kepolisian masih berupa laporan masyarakat yang memerlukan verifikasi oleh penyidik.
"Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Sebagai bagian dari masyarakat, kami hanya menyampaikan informasi yang kami terima beserta dokumen yang menurut kami perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, kepada media ini Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polda Riau.
Serahkan Dokumen Pendukung
Menurut Putra, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan laporan, berupa kronologi, dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan informasi yang disampaikan kepada penyidik.
Salah satu dokumen yang diserahkan, lanjutnya, berupa rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar kawasan Jalan Kapur. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Seluruh dokumen tersebut, kata dia, disampaikan sebagai bahan awal agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan penyidik.
Berharap Penyelidikan Dilakukan Secara Profesional
RMRB berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Putra, laporan pengaduan telah diterima melalui bagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ruang Konfirmasi
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru terkait adanya laporan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat informasi mengenai adanya laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Seluruh informasi yang disebutkan masih berada pada tahap pelaporan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kebenaran materi laporan tersebut masih menunggu proses penyelidikan, verifikasi, dan pembuktian oleh pihak berwenang.***
