Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku KDRT, Ini Kronologis Kejadiannya

Ahad, 25 Desember 2022 - 08:36:47 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tindak pidana Kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kepenuhan Polres Rokan hulu (Rohul) dengan mengamankan pelaku Yanudin W (40) seorang laki-laki  warga Desa Kepenuhan Timur RT 001/RW 006 suami dari Korban Yasatia Z perempuan.

Dari keterangan yang sampaikan oleh Korban (Istri) dari Pelaku (Suami) dapat di ketahui kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal (13/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa, SH.MH yang di wakili oleh Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH. Sabtu (21/12/2022).

"Sekira pukul 23-00 Wib pelaku pulang ke rumah dan sekira pukul 01.00 Wib tengah malam pelaku dan korban ke dalam kamar untuk tidur, sebelum tidur korban menasehati pelaku agar jangan minum-minuman yang memabukkan lagi, pelaku tidak terima nasehat dari sehingga membuatnya emosi dan langsung memukul dan menendang korban yang membuat korban tersungkur," kata Mardiono.

Lanjutnya, tidak sampai di situ saja yang di alami korban, pelaku juga meninju mata dan kepala korban membuat korban lari keluar kamar untuk menyelamatkan diri, namun pelaku tetap mengejar korban keluar dari kamar, kejadian itu di lihat kakak korban dan langsung melerai pemukulan terhadap korban," ujar Kasubsi Sihumas.

Pagi harinya saat Korban sedang mandi, pelaku mendatangi pelaku yang sedang mandi di kamar mandi, pelaku langsung menggedor pintu kamar mandi namun korban tidak membuka pintu akhirnya korban mendobrak pintu kamar mandi, melihat seperti itu anak pelaku dan korban langsung menghalangi pelaku untuk tidak mendobrak pintu, namun pukulan dari pelaku yang di dapatkan anaknya.

Merasa tidak aman lagi akhirnya korban dan anaknya pergi dari rumah untuk menyelamatkan diri dari pelaku. Dan pada hari Jum'at (23/12/2022) korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya ke Polsek Kepenuhan untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek tidak menunggu lama langsung berikan perintah kepada Kanit Reskrim dan anggotanya untuk mengamankan pelaku, akhirnya pelaku berhasil di amankan pada saat pelaku berada di tempat kediaman tepatnya Dusun Pasir Pandak RT 001/RW 006 Desa Kepenuhan Timur serta membawa pelaku ke Polsek kepenuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sementara untuk barang bukti, satu buah baju daster motif batik, satu lembar surat pemberkatan nikah dari Gereja Terang Dunia tentang pernikahan mereka yang menyatakan sah sebagai suami istri," tambahnya.

"Untuk pelaku telah melanggar Pasal 5 huruf a dengan ketentuan pidana pasal 44 ayat 1 UU-RI NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Mardiono mengakhiri yang di kutip dari rilis Humas Polres Rohul.***


Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex