Masyarakat Menolak Keras Perambahan Hutan Dan Jual Beli Lahan Secara Ilegal

Senin, 19 Desember 2022 - 19:50:57 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Untuk mencegah terjadinya perambahan hutan dan penjualan secara ilegal serta pembalakan liar di daerah lokasi hutan Desa Rambah Tengah Barat dan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masyarakat Desa pasang spanduk di dua titik lokasi yang berbeda. Senin (19/12/2022).

Titik lokasi pertama masyarakat pasang tepatnya di Gapura perbatasan Desa Rambah Tengah Barat dengan Kelurahan Pasir Pengaraian tepatnya di Dusun Kaiti Satu, dan lokasi yang ke dua di simpang tiga jalan lintas Desa Rambah Tengah Barat di Dusun Pardamean.

Spanduk ini bertulis kan penolakan keras dari masyarakat untuk tidak melakukan perambahan dan penjualan lahan hutan secara ilegal serta pembalakan liar dan meminta Kapolres untuk menangkap dan menindak para pelaku tindak pidana hutan.

Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk protes dari masyarakat terkait adanya pembukaan dan penjualan lahan secara ilegal kepada pihak luar yang selama ini terjadi di lokasi hutan tersebut, hal ini sesuai apa yang di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Jamaluddin Nasution yang ikut dalam pemasangan spanduk tersebut.

"Ini sebagai bentuk larangan kita sebagai masyarakat agar lahan tersebut jangan di perjual belikan oleh masyarakat kepada pihak luar, mengingat selama ini lahan hutan tersebut sudah banyak di jual kepada pihak luar dengan arti kata bukan lagi masyarakat tempatan yang memilikinya," ujarnya.

Beliau juga menerangkan terkait keberadaan lahan hutan tersebut adalah hasil dari jerih payah dari leluhur terdahulu, dan itu sebagai bukti sejarah bagi masyarakat bahwa tanah tersebut termasuk dalam kategori tanah ulayat, tanah yang di berikan oleh Raja Rambah dulunya.

"Kita tidak melarang kalau masyarakat mau bercocok tanam di lokasi lahan tersebut tapi tidak bisa menjadi hak milik, apa lagi di perjual belikan," katanya.

Sementara itu salah satu masyarakat Desa Rambah Tengah Barat Arpin Nasution mengatakan hal sama, beliau juga merasa prihatin melihat lokasi hutan yang ada di Desa Rambah Tengah Barat dan Desa Siapang Jaya dengan begitu mudahnya masyarakat membuka, bahkan menjual nya dengan luas puluhan hektar.

"Saya menilai ini semua lantaran adanya pembiaran, mungkin selama ini tidak ada teguran baik dari Pemdes maupun para tokoh-tokoh yang ada di Desa, sehingga selama ini masyarakat bebas dalam berbuat tanpa memikirkan dampak dan akibatnya," tuturnya.

Lanjut Arpin, kalau ini di biarkan berkelanjutan, yang akan merasakan dampak ke belakangnya tentu masyarakat tempatan juga, kalau semua hutan sudah gundul semua tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadi erosi atau banjir bandang apa lagi wilayah hutan tersebut kebanyakan lokasi lahan yang berbukit.

Ia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dua desa untuk secara bersama sama  menjaga kelestarian alam, jangan hanya karena keuntungan pribadi, masyarakat yang di rugikan.

Pada kesempatan yang sama salah satu tokoh adat Huta Haiti mengatakan ini sebagai langkah awal untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar lokasi hutan tersebut bisa di pertahankan untuk para generasi muda yang akan datang.

"Kita akan tetap ikut dalam barisan masyarakat dalam memperjuangkan lokasi hutan, apa lagi secara turun temurun warga masyarakat banyak mengakui kalau lahan hutan tersebut adalah lahan hutan yang di berikan oleh Raja Rambah kepada masyarakat Mandailing, berarti lahan tersebut termasuk dalam kategori tanah ulayat yang di miliki oleh masyarakat setempat," katanya.

Dan sepengetahuan beliau lahan hutan tersebut selam ini tidak boleh di perjual belikan kepada pihak luar, namun saat ini sudah banyak orang luar yang memiliki tanpa ada di ketahui oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam praktek jual beli.

"Kami berharap kepada unsur yang terkait terutama Pemerintah Desa dan BPD dua Desa untuk segera membuat Perdes terkait lahan hutan tersebut, dan meminta kepada pihak yang terkait untuk segera menindak lanjuti permintaan dari masyarakat," ujarnya.

Kalau memang ini tidak ada tindak lanjutnya, kami atas nama masyarakat akan turun ke lokasi mengambil hak kami sebagai masyarakat tempatan, dan akan melaporkan praktek jual beli lahan hutan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.***

Laporan : E.S Nst 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex