Telah berdamai atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran rumah sendiri di Pangkalan Kerinci, Rabu 02 November 2022

Satu Hari Diamankan Polsek, Supir Bupati Mabuk Sadar Dan Berdamai

Kamis, 03 November 2022 - 08:28:23 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Polsek Pangkalan Kerinci, Resort Pelalawan Riau yang mengamankan SR  sebagai terlapor pelaku pembakaran rumah sendiri telah menerima perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah. Pelaku telah sadar dari dalam keadaan mabuknya dan berdamai dengan korban yang merupakan istrinya. Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis SH MH, Kamis (03/11/2022) di Pangkalan Kerinci.

Kapolsek menyampaikan setelah mengamankan  SR (45) di Polsek Pangkalan Kerinci, sudah sadar dari keadaan mabuknya dan berdamai. 
SR yang bekerja sebagai Supir Bupati pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 dalam keadaan mabuk lalu membakar rumah sendiri. Sudah sadar dan berdamai dengan korban yang merupakan istri sahnya.

Dijelaskan Kapolsek  Pada Rabu (03/11/2022) telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah. Korban SI (44)
Alamat KTP Jl Pangkalan Seminai  RT. 004 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota  , Kecamatan Pangkalan Kerinci , Kabupaten Pelalawan, Riau. Menyatakan telah dilakukan perdamaian tentang perusakan dan pembakaran rumah pada kejadian  hari Selasa tgl 01 November 2022 sekira jam 18.00 Wib. TKP : Jl Pangkalan Seminai Sebelah TK PGRI Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota

Terlapor  SR (45) telah sadar dan bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatannya. Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan pada Rabu (02/11/2022) bersama saksi saksi keluarga

"Sehubungan dengan hal tersebut pelapor /  korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan perdamaian dan  kekeluargaan.  Korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi dikarenakan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," kata Kapolsek .

Dilanjutnya,  "pelapor / korban dan terlapor telah menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan (surat perdamaian terlampir ). Antara korban dan terlapor masih berstatus suami istri yang sah dimata hukum. Terlapor bersedia memperbaiki rumah dan barang yang terbakar akibat perbuatan terlapor. Jadi sudah sadar dan telah damai," tutupnya. ****

Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex