PRESS RELEASE : Kapolsek Kompol JJ Hutapea , didampingi Panit 1 Reskrim Tualang Ipda Musa Sibarani, saat Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Mapolsek Tualang, Sabtu (17/11/2018) pagi.

Kapolsek Tualang Pimpin Langsung Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor Di Perawang

Sabtu, 17 November 2018 - 15:46:03 WIB
Share Tweet Google +

PERAWANG-SIAK, CATATANRIAU.com, -Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian  sepeda motor (Curanmor) didampingi Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Musa Sibarani, dan dihadiri insan pers dari media televisi, cetak, dan online yang meliput langsung kegiatan di Polsek Tualang, Sabtu (17-11-20118) pagi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tualang ada 3 (tiga) tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis . Dari Ke 3 (tiga) tersangka berinisial  RW(23), AP (21) dan AM (19).

"Bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan merk Honda Beat memiliki plat nomor polisi BM 4546 YR kemudian kita melakukan pengejaran ke Tkp pertama di Jalan 8 nomor 5 Kampung Tualang yang mana barang bukti tersebut dapat kita amankan beserta pelaku. Penangkapan Yang kedua, pelaku kita amankan pada hari Rabu (31/10) di Jalan Cendana nomor 105 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang dengan barang bukti sepeda motor dengan merk Honda Beat warna hitam, sebelumnya kita telah mengamankan salah satu pelaku pada hari Selasa (30/10) di Jalan Suka Maju Gang Pelita Kelurahan Perawang beserta barang bukti," terang Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea melalui Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Musa Sibarani kepada Insan Pers saat liputan Press Release di Mapolsek Tualang.

Panit 1 reskrim Tualang juga mengatakan Pengungkapan Kasus Curanmor tersebut merupakan bantuan dari masyarakat yang sangat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.

"Terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Tualang yang telah memberikan informasi-informasi kepada pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor ini, berkat informasi tersebut, bapak Kapolsek Tualang langsung memerintahkan anggota unit Reskrim beserta beberapa anggota Kepolisian Polsek Tualang lainnya langsung melakukan baket, sehingga tidak menunggu waktu yang lama, ke 3 pelaku dapat kita amankan bersama barang bukti," jelasnya.

Dari hasil Perbuatan Ke 3 tersangka curanmor Tersebut, salah satu tersangka berinisial RW dikenakan pasal 363 ayat 1 point ke 5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, serta tersangka AP dan AM dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan ke 5 dengan hukuman 7 tahun penjara.


Laporan : MRI



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex