Kedua terduga pelaku kini telah diamankan Polisi

Dua Pelaku Narkoba Digrebek Polsek Tambang

Selasa, 27 September 2022 - 21:10:50 WIB
Share Tweet Google +

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu digrebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.   

Pelaku HB (40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV (31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handpone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis. 

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 

Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam. 

Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu didalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil. 

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.

 "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek. 

"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

" Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin," tegas Mardani.***

Laporan : Irwan Ocu Bundo

Editor : Idris Harahap

Kategori : Hukrim, Narkoba, Kampar.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex