Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus Pria Yang Memiliki Sabu 11,50 Gram

Ahad, 25 September 2022 - 20:35:13 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 11,50 Gram.

"Tersangka AN alias AS," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (25/9/2022).

Lanjut Riza, Pria tersebut diamankan Sabtu   (24/9/ 2022) sekitar pukul 00.30 Wib, di Sebuah Rumah Dusun Karya Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.

"Pada, Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) Lima Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 11,50 Gramz Satu   Plastik klip warna Putih Bening, Satu  Pack Plastik Klip Bening,  Satu  Unit Timbangan Digital,  Satu Buah Sendok Terbuat dari kertas," kata Riza

"Kemudian, Satu  Mancis Tanpa Tutup Kepala, Satu  Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu  Unit Handphone Mrek Oppo Warna Biru dengan Simcard 0812-7697-xxxx dan Satu Unit Handphone Mrek Vivo Warna hijau dengan Simcard 0821-6974-xxxx," rinci Riza lagi.

Masih, Kasat Res Narkoba, menerangkan, penangkapan AN, ketika pada  Selasa  (20/9/2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Bangun Purba Timur Jaya

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Riza  memerintahkan Aipda  Arif Arman SH bersama Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul  melakukan penangkapan terhadap Terlapor  AS.

Kemudian dilakukan pegeledahan Rumah Terlapor ditemukan  sejumlah BB serta menerangkan Narkotika tersebut miliknya.

"Tersangka dan barang bukti  dibawa  dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono

Kasubsi Si Humas, kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan Masyarakat di Kabupaten Rohul, supaya menghindari serta mewaspadai akan penyalahgunaan Narkoba.

"Karena, kalau sudah kecanduan Narkoba dapat merusakkan kesehatan, kemudian bagi Pengendar hukumannya, sangat bisa puluhan tahun, seumur hidup penjara, bahkan hukuman mati," tutup Mardiono mengakhiri.***


(Humas Polres Rohul/E.S NST)

Editor : Idris Harahap

Kategori : Hukrim, Rohul, Riau.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex