WH beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan Polisi di Mapolres Siak

Miliki 11,74 Gram Shabu-shabu, WH Dicokok Polisi di Perawang Barat

Sabtu, 24 September 2022 - 21:14:50 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | HB alias WH seorang pria paruh baya yang lahir pada 51 tahun silam warga Jalan HR Hakim Kelurahan Perawang, ia tak berkutik saat dicokok pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Siak pada Kamis (01/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB kemarin, diseputaran Jalan M Ali, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

WH ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan pengedaran barang haram berupa Shabu-shabu. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11,47 Gram Shabu-shabu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Ubaedillah ketika dikonfirmasi wartawan media ini pada Sabtu (24/09/22), ia membenarkan adanya kasus penangkapan terduga pengedar Shabu tersebut.

"Ia, dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket diduga Shabu dengan berat kotor 11.74 gram, dan BB lainnya berupa 1 unit handphone, satu lembar tisu, 1 pack plastik klip bening, satu kotak bungkus rokok Sampoerna Hijau, dua buah plastik klip pembungkus, satu dompet merek army, satu timbangan digital dan satu set alat hisap sabu ataupun bong," kata AKP Ubaedillah.

Dijelaskannya, Penangkapan terhadap WH bermula atas informasi yang didapatkan dari masyarakat pada Kamis (01/09/22) sekira pukul 16.30 WIB kemarin. Saat itu kata Ubaedillah, personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu diseputaran Jalan M.Ali Kampung Perawang Barat.

"Berdasarkan informasi itu lah, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP SIHOL SITINJAK SH, memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapatkan," katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, dari hasil penyelidikan saat itu, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka WH yang tengah berada diseputaran Jalan M.Ali Kampung Perawang Barat.

"Saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih dan 5 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus 2 buah plastik bening dan ditemukan didalam kotak rokok Sampoerna hijau dan disimpan didalam dompet merk ARMY berwarna hitam yang diletakkan dikantong baju sebelah kiri WH," ulasnya menjelaskan.

Kemudian lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan introgasi terhadap WH, ia mengakui bahwa 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ia peroleh dari SAP (DPO).

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," pungkasnya.****

Penulis : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex