Rapat Dengar Pendapat, Masyarakat Sontang Tuntut Haknya 20 % Lahan Yang Dikuasai PT. KML

Senin, 05 September 2022 - 21:11:30 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Desa Sontang dengan PT. Kandis Mekar Lestari (KML) Duta Palma Nusantara Group terkait lahan yang di garap oleh PT. DPN tidak jelas statusnya yang masuk dalam wilayah Desa Sontang. Senin Sore, (05/09/2022).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu Murkhas, dan dihadiri Kabid Perkebunan Disnakbun Rohul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan Kepala Desa Sontang,  Zulfahrianto, S. E serta Manager PT. KML didampingi Askep Perkebunan, Pernando Sinaga PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group).

Dalam rapat dengar pendapat ini dapat di ketahui bahwa PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) sudah yang masuk dalam wilayah Desa Sontang sudah lama beroperasi sejak 2006 namun sampai saat ini tidak jelas statusnya, dan dari mana pihak perusahaan mendapatkan lahan tersebut.

Sehingga saat ini masyarakat Desa Sontang yang mempunyai wilayah mereka menuntut haknya sesuai prosedur yang berlaku, mereka meminta kepada pihak perusahaan agar mengeluarkan 20 % untuk masyarakat, 

Masyarakat Desa Sontang juga sudah pernah beberapa kali melakukan aksi menuntut haknya namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya karena pihak perusahaan terus ingkar janji.

Seperti yang di sampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Sontang yang juga merupakan Korlap dari Aksi yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sontang yang bernama Junaidi, beliau mengatakan hasil dari RDP ini yaitu pihak perusahaan akan menyanggupi permintaan dari masyarakat.

"Dari hasil keputusan RDP tadi dapat di ambil keputusan bahwa dalam jangka dua Minggu kita sudah mendapat jawaban dari pihak perusahaan, apakah nantinya pihak perusahaan menerima tuntutan dari masyarakat atau tidak, karena kita juga sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan namun kenyataannya nihil," katanya usai menggelar RDP.

Beliau juga membenarkan kalau masyarakat sudah pernah melakukan aksi dan juga sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pihak perusahaan sehingga masyarakat menduduki lahan PT.KML menunggu hasil dari tuntutan mereka.

Di tempat yang sama, Kades Sontang Zulfahrianto, SE saat di wawancarai oleh awak media beliau menjelaskan kalau lahan tersebut tidak jelas statusnya, lahan yang di garap oleh PT. KML yang masuk dalam wilayah Desa Sontang tidak bisa di jelaskan oleh pihak perusahaan dari mana asalnya mereka mendapat lahan tersebut.

"Kita sebagai Pemerintahan Desa Sontang tidak mengetahui terkait lahan yang di garap oleh PT. DPN karena selama  ini pihak dari PT. KML tidak pernah memberitahukan kepada kita, yang kita tau PT. DPN masuk dalam kawasan daerah kita,'' kata Anto.

Dan kita berharap kepada pihak perusahaan agar apa yang di minta oleh masyarakat agar di kabulkan, masyarakat hanya minta 20 % dari lahan yang di garap, kalau perusahaan sudah menyanggupinya maka kita akan tarik semua masyarakat kita yang saat ini masih menduduki lahan PT. KML," tambah Kades Sontang.

Sementara itu Pihak dari perusahaan mengatakan mereka akan mengajukan dulu kepada pimpinan atas permintaan dari masyarakat dalam jangka dua Minggu sesuai hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat dan apapun jawaban dari pimpinan itulah nantinya yang akan kita sampaikan," ujar Pernando Sinaga.***


Laporan : E.S NST 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex