Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C, Bersifat Ilegal Akan Ditindak Lanjuti Pilisi, Selasa 30 Agustus 2022

Terkait Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C, Begini Kata Kapolres Pelalawan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:05:17 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Persoalan pengerukan tanah atau tanah timbun di ibukota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau kembali mendapat sorotan. Pasalnya dalam beberapa hari lalu, ada penangkapan baru satu unit alat berat dan 3 dumtruck colt diesel diamankan di Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK ketika dikonfirmasi saat jumpa pers Senin 30 Agustus 2022 di Mapolres Pelalawan menjawab secara tegas. Untuk masalah Galian  C perlu konsekwensi. "Terkait masalah galian C, saya sudah sampaikan perlu konsekwensi. Sikap saya sebagai Kapolres Pelalawan. Semua yang bersifat ilegal, tak sesuai administrasi aturan, tidak ada izin akan ditindak lanjuti," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu serta Kasubag Humas AKP Edy Haryanto.

Kapolres berpesan disampaikan kepada masyarakat, silahkan bekerja sesuai izin. " Tolong disampaikan kepada masyarakat,  sesuai izin silahkan bekerja. Tidak ada izin silahkan dilengkapi. Polisi hanya menindak lanjuti dan proses hukum saja jika tidak punya izin," pesannya.

Menurut Kapolres, Ada tower dipintu masuk kabupaten Pelalawan terancam tumbang dekat rumah. Terancam tumbang karena tanahnya telah tergerus dan di keruk. " Saat ini kita ada yang tak memikirkan masa depan. Kenapa Galian C ? . Kita tidak pernah berpikir ada tower di pintu masuk kabupaten Pelalawan. Kontur tanah towernya telah memprihatinkan dekat perumahan. Bagaimana tower ditanam, namun tanahnya  tergerus, tower terancam ambruk dan rumah itu nanti akan jadi korban," terangnya.

" Jadi silahkan untuk Galian C, boleh beroperasi jika dilengkapi izin pertambangan. Saya juga sudah diskusi dengan Bupati Pelalawan. Katanya pemerintah provinsi Riau, gubernur dapat mengurus izinnnya. Diarahkan saja, semua pelaku usaha Galian C untuk mengurus. Itu konsekwensinya. Polisi hanya menindak lanjuti dan proses hukum," katanya.

Penangkapan satu unit alat berat di salah satu komplek perumahan di Pangkalan Kerinci kota dan 3 unit dumtruck colt diesel menambah perkara Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan atau penambangan atau galian C ilegal. Meratakan tanah untuk perumahan pun jadi terkendala. Pekerjaan berhenti, kecemasan nasib tanah timbun semakin panjangvdan izin juga belum jelas.

Akibat dari kasus galian C ini, Dikabupaten Pelalawan Riau harga tanah timbun  melambung naik drastis dan sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Menimbun jalan dan  pembangunan terkendala dimana mana.

Karena semua aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin dan semakin ketakutan. Ada yang mulai kerja meratakan tanah diperumahan  ditangkap polisi karena tanahnya ada yang keluar lokasi. Jadinya tanah timbun untuk kabupaten Pelalawan harus didatangkan dari daerah lain dengan harga selangit.

Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan ini mendapat sorotan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan. Tanah timbun harus lengkapi izin, tapi belum ada yang selesai selama 8 bulan. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex