Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Pelaku Ilog Dan BB 25 Kubik, Jumat 26 Agustus 2022

Polsek Teluk Meranti Amankan 3 Pelaku Ilog Dan BB 25 Kubik

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:35:55 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan - Riau, ungkap dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging (Ilog) pada Kamis (25/08/ 2022), . Di amankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana ilegal logging di anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW.09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Harjanto SH, Jumat (26/08/2022).

Disampaikan Kasi Humas, Bahwa Polsek Teluk Meranti, dalam penangkapan ilegal logging itu berhasil di amankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku iIegal loging yaitu

1. Nama : HR, umur : 38 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Suku : Melayu, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

2. Nama : SK, umur : 40 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam  Suku : Jawa, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

3. Nama : ML, umur : 35 Th, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam  Suku : Melayu, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.                                                                                                          

Lokasi Penangkapan di
Anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW 09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat  masyarakat bahwa di bawah Jembatan Sidar ada orang yang sedang menarik kayu olahan. Atas informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan 4 (empat) orang anggota Polsek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Jembatan Sidar.  Personel Polsek tersebut diatas mendapati 3 (tiga) Orang laki-laki yang sedang menarik rakitan kayu. Kemudian personel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut dan saat diinterogasi 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut menerangkan benar sedang menarik rakitan kayu olahan di anak sungai sidar tersebut dan mereka tidak memiliki izin atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian 3 (tiga) Orang laki-laki yang diduga melakukan perkara dugaan TP illegal logging tersebut diamankan ke Polsek Teluk Meranti berikut barang bukti guna dilakukan proses secara hukum.

Dalam Penangkapan tersebut selain 3 (Tiga) Orang tersangka juga di amankan barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Papan & Bloti sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) Kubik. ****


Laporan : E Pangaribuan 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex