Kasus Polisi OTT Oknum DLHK Riau Dinilai Janggal, Begini Kata Pengamat Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:22:11 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Kasus OTT terhadap 4 oknum ASN DLHK Provinsi Riau yang dilakukan Polres Pelalawan menimbulkan kejanggalan dan meninggalkan pertanyaan besar bagi publik. 

Menurut keterangan dari Kepolisian, Keempat oknum tersebut terjaring OTT usai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Setelah ditangkap, keempat pelaku disebut meminta uang Rp 30 juta. Namun setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan uang damai Rp 15 juta yang dibayar bertahap.

Dalam proses transaksi, polisi melakukan operasi tangkap tangan. Uang tunai Rp 6,8 juta turut diamankan saat OTT.

Namun hingga kini, belum ada sepotong keterangan apa pun dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pemilik alat berat yang memberi serta menjanjikan sesuatu dengan kesepakatan terhadap keempat oknum itu. 

Memasuki proses penegakkan Hukum, Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 12 huruf e berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Menurut pandangan pengamat hukum, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH menilai pasal yang disangkakan polisi terhadap terdakwa seakan memposisikan pemilik alat berat sebagai Korban utama tanpa mempertimbangkan adanya dugaan penggarapan kawasan hutan serta tidak mempertimbangkan secara matang bahwa pelaku menyuap bukan memeras. 

Meski perbukitan ini demi keuntungan pribadi, kata Tommy, perlu juga digaris bawahi bahwa Pasal 12 huruf e jelas berbunyi dengan kalimat memaksa bukan memberi dan menjanjikan. 

"Polisi sebaiknya membuktikan terlebih dahulu apakah pemilik alat berat melakukan suap atau diperas ?. Karena ada perjanjian agar pemilik alat berat memberikan uang agar 4 ASN itu dengan maksud supaya alat berat tidak ditangkap," kata Tommy

Untuk itu, Polisi harus membuktikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak pemilik alat berat melakukan kegiatan ilegal. Karena jika terbukti melakukan kegiatan ilegal maka pemilik alat berat harus juga diseret sebagai tersangka dengan mengubah pasal pemerasan menjadi penyuapan. 

Melihat rentetan keterangan dan peraturan-peraturan terkait itu lah, rasanya tidak terlalu berlebihan muncul berbagai dugaan-dugaan dari berbagai kalangan masyarakat di Riau. 

"Bahkan Ada pula yang menyangka bahwa alat berat itu adalah milik oknum aparat penegak hukum. Tapi yang pasti, alat berat yang ditangkap keempat oknum DLHK itu pastilah ada pemilik, dan tentu saja juga bukan milik hantu atau setan," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq belum memberi tanggapan.***


Laporan : Jaya

Editor : IdrisHarahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex