DR Azmi Syahputra SH MH berpendapat Info Bocor, KPK gagal tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Pakar Hukum Berpendapat Info Bocor, KPK Mudah Dijinakkan

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:51:33 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Terkait peristiwa jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang dilakukan KPK  gagal. Hal ini dikarenakan kebocoran informasi. Kebocoran ini menunjukkan patut diduga bahwa  korupsi birokrasi yang dilakukan  ada pihak- pihak lain yang terlibat sekaligus menunjukkan kinerja KPK dari sisi internal ada kelemahan , ada yang rembes terkait pengendalian dan kegagalan dalam penjemputan tersangka. Ini disampaikan Pakar Hukum Pidana DR Azmi Syahputra SH MH,Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Rabu (20/07/2022) di Jakarta.

Pakar ini berpendapat kegagalan KPK 
 harus diaudit,  jika terbukti ada pihak internal yang membocorkan informasi. Termasuk dalam tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, pelakunya  dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara.

Diterangkannya, Kejadian bocornya informasi ini seakan menunjukkan KPK tidak maksimal lagi. Dulunya KPK sebagai sejarah perlawanan menjanjikan berantas korupsi. Terutama mencermati sepak terjang KPK yang mampu menyeret ke penjara aktor dari berbagai macam latar belakang khususnya yang memiliki kekuasaan politik yang relatif besar dan kuat.  Saat ini hanya menjemput paksa Bupati. Kok  sudah bocor informasinya?

Namun saat ini dalam kiprahnya terlihat KPK lebih mudah dijinakkan, ini memudarkan harapan publik termasuk dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini  belum ditangkap dan tidak tuntas.

"Karenanya masalah kebocoran informasi penangkapan  ini terkait pula dengan kelembagaan, kepemimpinan dan pelaksanaan tugas fungsi KPK yang kurang optimal".
 
Kebocoran informasi penangkapan ini menunjukkan blok KPK bukan lagi blok anti korupsi yang kuat.  KPK perlu dievaluasi strategi upaya penangkapan yang lebih di update dengan tehnologi informasi  canggih, terutama pola penindakan terhadap pelaku yang selalu licin, ingin lepas dari jerat hukuman. ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex