Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Jauhi Penerapan Prinsip Keadilan, Dewas KPK Ditepi Jurang Kehancuran

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:45:45 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Putusan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum terkait dugaan kode etik KPK. Pakar hukum Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra SH MH  memberikan ulasannya, Senin (11/07/2022).
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.
"Putusan Dewan Pengawas KPK  adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran. Runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK, jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK" ungkap Azmi.

Agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK. Seharusnya Dewas tidak menjauhi penerapan prinsip Keadilan. Dugaan pelanggaran kode etik harus
dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear.  Ada contoh nyatanya kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.

Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas sebab kejujuran harus ditempatkan diatas segala galanya bukan malah dihentikan pemeriksaan sidang etiknya. Ini menjauhi penerapan prinsip keadilan.

Saat ini Dewas KPK menunjukkan bahwa etik dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas. Kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia. Kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi, buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh dewas KPK,  karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar,  ini harus dipahami oleh Dewas KPK.

Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
Ini adalah upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana,  semestinya dewas lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi  upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK, sebab perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK.****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex