Dua Pria Pelaku Mucikari di Perawang Barat Ini Tak Berikutik Saat Diamankan Polisi

Rabu, 08 Juni 2022 - 13:32:48 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Saksi yang diamkan di Polsek Tualang oleh unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak Senin 6 Juni 2022 kembali tim unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan pelaku Mucikari, (7/6/22)

"Alhamdullilah berkat kerja personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku Mucikari dapat kita amankan," ungkap Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K.

Dijelaskannya, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU ADI AUSANTO. SH dan personil Reskrim dapat kembali mengamankan pelaku Mucikari yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi.

Adapun pelaku yang diamankan 2 orang antara lain:

1. Inisial JS Als U Bin I

Umur : 21 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik warung kopi Lina Banten).

2. Inisial C als M als KM Bin DS

Umur : 51 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta (pemilik warung kopi Srikandi).

"Penangkapan Pelaku Pada hari Selasa (07/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB, unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi tersebut, dan pemilik warung kopi tersebut juga mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku juga yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi yang bertempat di kedai KM. 12 Kampung Perawang Barat.

Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada Majikan sebesar Rp. 50.000 perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut.

"Dari pengakuan pelaku kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai 1 tahun dan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai tersebut," paparnya.

Sehingga penyidik selanjutkan mengamankan pemilik warung atau pelaku Tindak Pidana Karena Pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pengecekan kembali di warung tersebut, penyidik melihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut dan turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga Penydidik langsung memasang polisi line guna kepentingan Penyidikan." Tutup Kapolsek.***


Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex