PN Pelalawan vonis 4 tahun oknum Polisi, Senin 23 Mei 2022

PN Pelalawan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Oknum Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 07:25:49 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara, kepada Aris Sodikin seorang oknum Polisi dalam dipersidangan yang digelar, Senin (23/05/2022) kemarin. Setelah dinyatakan terbukti bersalah, nyabu bersama dua cewek yakni Maryati dan Ester Krisdayanti Putri yang juga divonis sama 4 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 800 juta dan  Subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana terdakwa Aris Sodikin yang merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polres Siak. Dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 112, Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun hukuman penjara terhadap oknum Polisi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, hukuman 4,6 tahun penjara. Subsider 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 800 juta.

Bahwa terdakwa Aris Sodikin  Als Aris Bin Sansumardi  bersama-sama dengan saksi Maryati  Als Nur  Pesek Binti Warno dan saksi Ester Krisdayanti Putri  Als Putri Binti Suyani (Alm) (masing-masing saksi dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021.

Bertempat di Jalan Koridor PT. RAPP KM 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika 

Sidang yang digelar secara virtual, terdakwa yang telah mendekam di sel Rutan Pekanbaru, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun tersebut.

Sementara informasi penangkapan oknum Polisi oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Koridor PT RAPP, Km 1, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Ketika oknum Polisi ditangkap oknum Polisi ini saat bersama dua cewek. Dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan alat hisap berupa bong.

Tetapi sayang saat diamankan ke Polres Pelalawan tidak ada ekspos ke Media dan terkesan disembunyikan. Hal ini mungkin karena pelaku juga merupakan sama-sama berbaju coklat. Setelah dilimpahkan ke meja hijau dan sidangnya mulai bergulir, barulah terungkap ada oknum Polisi tersandung kasus Narkoba.

Kini Aris Sodikin bukan saja harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun ia juga terancam dipecat sebagai anggota Polri yang bertugas terakhir di Polres Siak dan tinggal di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. ***


Laporan : E Pangaribuan

Editor     : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex