MENU TUTUP

Penambangan Ilegal Diproses Hukum, DPMPTSP Siap Fasilitasi Pengusaha Ngurus Izin Pertambangan

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:07:48 WIB Dibaca : 1139 Kali
Penambangan Ilegal Diproses Hukum, DPMPTSP Siap Fasilitasi Pengusaha Ngurus Izin Pertambangan Budi Surlani SHut MM, Kepala Dinas DPMPTSP Siap Fasilitasi Pengusaha Ngurus Izin Pertambangan Di Kementrian ESDM

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Budi Surlani SHut MM Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan menjawab terkait pengurusan izin pertambangan,   bukanlah kewenangannya. "Izin pertambangan Kewenangannya ada di Kementrian ESDM bukan di DPMPTSP. Namun jika ada pengusaha mau di dampingi untuk pengurusannya. DPMPTSP siap memfasilitasi," ujar Budi Surlani  saat diwawancara terkait penambangan/penggalian tanah urug, Selasa (15/03/2022).

 

Penambangan/penggalian tanah urug yang biasa disebut pengusaha tanah timbun dan pasir pasang di Kabupaten Pelalawan saat ini berhenti. Ada 3 pengusaha dan aBarang bukti akat berat  sedang proses hukum karena melakukan penambangan tak berizin atau ilegal. Hal ini membuat kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah timbun dan pasir pasang terkendala. Namun pengurusan izin pertambangan/ penggalian tanah harus ke kementrian ESDM.

 

DPMPTSP sebagai salah satu Dinas terkait siap memfasilitasi pengurusan izin ke kementrian atau biar penambangan tanah urug memiliki izin. Pengusaha pertambangan harus memiliki izin.  
"Kewenangan pemberian izin pertambangan  ada di pusat, yaitu di kementrian ESDM. Namun jika ada pengusaha perlu pendampingan dalam pengurusan izin. DPMPTSP siap memfasilitasi, Jiwa mau didampingi. Karena... akses OSS atau Online Single Submission pengajuan tunggal pelayanan perizinan online di DPM PTSP juga dapat di mamfaatkan," kata Budi Surlani.

 

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

 

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). EP


 



Berita Terkait +

Polda Riau Gagas Dialog Interaktif bertema Riau Sejahtera, Polri Dan Masyarakat Menjaga

Kapolres Silaturahmi FPK Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Pererat Sinergitas TNI-Polri,Kapolres Siak Datang Berikan Bekal Berbuka Puasa Bagi Personel Makodim

Hadiri Bulan Imunisasi Anak, Dr. Kamsol, MM ; Masyarakat Sehat, Ekonomi Bangkit Bangsa Kuat

Keren! Dua Anggota Bhabinkamtibmas Polres Inhu Ini Terima Penghargaan Dari Anggota DPR-RI

 H.Indra Gunawan Secara Resmi Buka Launching Aplikasi Rokan Hulu Cerdas

Antisipasi Karhutla di Kelurahan Perawang, Babinsa Koramil 04/Perwang Rutin Ajak Masyarakat Giat Penanggulangan Dengan Cara Berpatroli 

Petani kelapa Sawit Minas Barat Santuni 30 Orang Kaum Dhuafa Di Km.33 Kampung Minas Barat

Ketua Cabor PGSI Minta Musorkab KONI Rohul Tahun 2022 Dibatalkan

Ketua LSM PDB Siak Minta Satpol PP Harus Berani Tindak Setiap Kegiatan Tanpa Legalitas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu