MENU TUTUP

Waspada Pandemi Covid 19, Pelayanan Perizinan di Pelalawan Tanpa Tatap Muka

Kamis, 19 Maret 2020 | 12:34:47 WIB Dibaca : 2305 Kali
Waspada Pandemi Covid 19, Pelayanan Perizinan di Pelalawan Tanpa Tatap Muka


PELALAWAN - DPMPTSP Pelalawan melakukan antisipasi dan kewaspadaan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Membuka pelayanan perizinan tanpa tatap muka. Pelayanan intinya berjalan walaupun tanpa tatap muka. Pelayanan perizinan berusaha tetap dapat dilayani. Hal ini disampaikan Budi Surlani SHut pada wartawan , Kamis (19/03/2020).  

 

Dikatakannya pengumuman itu telah tertuang dalam surat nomor 800/DPMPTSP/2020/147 Tentang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Tanpa Tatap Muka dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.

 

Kebijakan ini mempertimbangkan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPSDM/2020/392 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Kebijakan yang diambil  adalah

 

1. Pelayanan Perizinan Berusaha secara Tatap Muka untuk sementara dihentikan terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

 

2. Selanjutnya Pelayanan Perizinan Berusaha akan dilaksanakan dengan tanpa tatap muka yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan ONLINE (berbasis website).

 

3. Selain menggunakan website, pelayanan perizinan berusaha akan kami layani dengan menggunakan : telepon, whatsapp (chat dan telpon), SMS, Email dan saluran daring/Online lainnya.

 

4. Apabila membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan berusaha, kami telah menyiagakan petugas pelayanan dengan nomor telepon dan whatsapp sebagai berikut:

 

 

- 0853 6565 0008

- 0852 6549 6168

- 0852 7890 4304

- 0813 7117 9842

 

Surat edaran  diterbitkan 19 Maret 2020 dan disampaikan seluruh masyarakat/perorangan, koperasi dan badan usaha yang memohon layanan perizinan berusaha pada Kantor DPMPTSP Pelalawan.(*)




Berita Terkait +

Bersama Tenaga Kesehatan Puskesmas, Kapolsek Pimpin Vaksinasi Door to Door

PABAN Mabesad TNI AD Kunjungi Kodim 0303 Bengkalis Lokasi Penutupan TMMD Duri

Babinsa Koramil 03/Minas Lakukan Pengecekan Warga Terkena Musibah Banjir di Kampung Muara Bungkal

Demi Keamanan Masyarakat Umum, Polsek Minas Giat Patroli Tuk Antisipasi Tindakan Kejahatan

H 1 Idul Fitri, Anggota Koramil 03/Minas Lakukan Pengamanan Di Pos Pam Lebaran Ops Ketupat LK 2024 di Simpang Exit Tol

Babinsa Koramil 03/Minas Gelar Komunikasi Sosial Kesehatan di Desa Sungai Selodang

Bantuan Sosial Tunai Sosok Janda Anak 5 Ini Diduga Ditilap Oleh Kasi Kesos Kecamatan Kandis

Sempena Hari Ibu Nasional, Polsek Bangkinang Barat Berikan Bansos Kepada Ibu Lansia

Pengurus Dan Anggota DPC-AWI Kabupaten Rohul Ucapkan Selamat Kepada Kades Yang Dilantik

Cegah Karhutla,  Bhabinkamtibmas Berpatroli dan Bagi Himbauan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan