MENU TUTUP

LSM Penjara Siap Bertarung Disidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI

Jumat, 11 Maret 2022 | 21:26:13 WIB Dibaca : 1305 Kali
LSM Penjara Siap Bertarung Disidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Emil Salim SH MH mengatakan akan mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung PWI Kabupaten Kampar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Permohonan dokumen RAB ini disebutnya sebagai upaya itu untuk tranparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara.

 

"Kita akan ajukan permohonan informasi berkenaan RAB pembangunan gedung PWI Kampar yang berada di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota melalui PPID," ucap Emil Salim, Jumat 11 Maret 2022.

 

Menurut Emil jika permohonan ini tidak digubris, LSM Penjara siap bertarung di Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dan lembaga publik.

 

Sebelumnya Emil Salim juga sudah menegaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yakni untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari aspek kualitas barang dan jasa tersebut.

 

"Kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik sebagaimana Pasal 4 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 berikut perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap Emil Salim. 

 

Sorotan LSM Penjara pada proyek pembangunan gedung PWI Kampar ini dimaksudkan untuk melihat apakah bobot fisik gedung PWI sudah sesuai dengan RAB yang ada. Adapun anggaran pembangunan gedung ini disebut Penjara mencapai 7 ratus 50 juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar di Dinas PUPR Kampar tahun 2021.

 

PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ocu bundo).


 



Berita Terkait +

Masyarakat Inhu Antusias Ikuti Lomba Desain Helm Merah Putih Polda Riau

Cegah Penyebaran Virus Menular, Polsek Mandau Gandeng Sejumlah Instansi Lakukan Giat Bersih-bersih

Catur Sugeng dilantik jadi Bupati Kampar, Wabup Alfedri Doakan Semoga Amanah

Sekretaris Daerah Resmi Tutup  Pertandingan Bola Kaki Sempena Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-77

Ngopi Bareng, Cara Jitu Bhabinkamtibmas Polsek Siak Hulu Sampaikan Pilkada Damai

Peringati Hari Kelahiran Pancasila, Kapolres Inhil Sampaikan Nilai-Nilai Pancasila

Pengurus Surau Ar-Ridho, Grup Kompang Bersama Karang Taruna Dusun 3 dan HIPMAM Laksanakan Pawai Obor Sambut Hari Raya Idul Adha

Wabup Rapat dengan kemenko Memperjuangkan Hak Masyarakat Kandis dan Minas

Syawal Warga Minas Timur ini, Umumkan Atas kehilangan Surat Tanah Miliknya

Meningkatkan Retribusi Daerah, PJ. Sekda Rohul Instruksi Adakan Rakor Tentang Pariwisata

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

2

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

3

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

4

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

5

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

6

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar