MENU TUTUP

LSM Penjara Siap Bertarung Disidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI

Jumat, 11 Maret 2022 | 21:26:13 WIB Dibaca : 1165 Kali
LSM Penjara Siap Bertarung Disidang KIP Jika PUPR Kampar Tak Buka RAB Pembangunan Gedung PWI

KAMPAR, CATATANRIAU.com | Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar, Emil Salim SH MH mengatakan akan mengajukan permohonan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung PWI Kabupaten Kampar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Permohonan dokumen RAB ini disebutnya sebagai upaya itu untuk tranparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan negara.

 

"Kita akan ajukan permohonan informasi berkenaan RAB pembangunan gedung PWI Kampar yang berada di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota melalui PPID," ucap Emil Salim, Jumat 11 Maret 2022.

 

Menurut Emil jika permohonan ini tidak digubris, LSM Penjara siap bertarung di Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik antara masyarakat dan lembaga publik.

 

Sebelumnya Emil Salim juga sudah menegaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yakni untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari aspek kualitas barang dan jasa tersebut.

 

"Kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik sebagaimana Pasal 4 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 berikut perubahan tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap Emil Salim. 

 

Sorotan LSM Penjara pada proyek pembangunan gedung PWI Kampar ini dimaksudkan untuk melihat apakah bobot fisik gedung PWI sudah sesuai dengan RAB yang ada. Adapun anggaran pembangunan gedung ini disebut Penjara mencapai 7 ratus 50 juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar di Dinas PUPR Kampar tahun 2021.

 

PPID sendiri adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ocu bundo).


 



Berita Terkait +

Jokowi Umumkan Buka Ekspor CPO, Petani Kelapa Sawit di Minas Ini Ucapkan Terimakasih

Sertu Ardhi Syam, Babinsa Koramil 03/Minas Monitoring Terhadap Tahapan Pemilu 2024 di Kantor PPK Sungai Mandau

Pangdam I/BB ucapkan Terimakasih ke Kapolda Riau atas Inovasi Penanganan Karhutla

Jenguk Anggotanya yang Terluka Setelah Menabrak 2 Pelaku Jambret, Kapolresta Kagum Keberaniannya

Kapolda Riau Naik Moge Tinjau PPKM Dan Vaksinasi Di Pelalawan

Babinsa Koramil 04/Perawang, Mereka Rutin Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli

Ciptakan Situasi Yang Kondusif Serta Sosialisasikan Prokes Covid-19, Polsek Minas Lakukan Patroli

Polsek Bandar Seikijang Pantau Pelaksanaan Swab Test Warga Simpang Beringin

Polsek Minas Tingkatkan Kegiatan Patroli Malam, Cegah Kriminalitas & Tegakkan Prokes 5M

Putus penyebaran Covid-19, HM-RTB Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

2

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

3

Danrem 031/Wira Bima Sambut Tim Pokja Kajian Strategis Brigjen TNI Junaidi

4

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

5

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

6

Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa