MENU TUTUP

PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Kamis, 30 September 2021 | 09:06:19 WIB Dibaca : 1531 Kali
PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com • Pada hari Selasa, 28 September 2021, Pukul 15.30 wib, di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, seorang laki laki  inisial 

W Als GIMUN, 46 Tahun, Petani 

Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, di Tangkap Tem Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing), 

Berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas dari pelaku 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,56 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok merek on bold, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) helai jaket warna hijau. ( 28/9/21 ).

 

Melalui Kasat Narkoba Pklres Kuansing Akp FJ Nababan Sh Mh, Kapolres Kuansing membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan pelaku W als Gimun.

 

Selasa 28 September 2021 informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, berdasarkan info tem melakukan lidik dan  Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama W Als GIMUN di sebuah warung harian di Desa Desa Giri Sako Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya pelaku dibawa ke sebuah rumah di perumahan perkebunan sawit tempat pelaku yang jaraknya sekira 20 meter dari warung tersebut, kemudian dirumah tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sdr SP, saat dilakukan penggeledahan pelaku menunjukkan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam miliknya yang terletak diruang tamu dekat jendela, selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya 1 (satu) kotak rokok merek on bold yang didalamnya berisi 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu  yang diakui milik pelaku, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut, terang Kasat 

Selasa ( 29/9/21 ) siang.

 

Perbuatan W als Gimun diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga narkotika gol 1 melangfar Pasal 114 atat (1), yo pasal 112 ayat (1), Uu no.35 thn 2009, ttg Narkotika dg ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun,  Kasat menutup pembicaraanya.(rilis).


 



Berita Terkait +

Dalam 1 Hari, Polres Inhu Ringkus 3 Pengedar Sabu di Dua Kecamatan

Polsek Koto Gasib Ringkus Pria Pengedar Shabu-shabu di Kampung Empang Pandan

Main Judi Domino, Dua (2) Warga Rokan Hulu Di Ringkus Polisi

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

Sidang Lanjutan Kasus Karhutla PT Adei Plantation Saksi Ahli Prof Bambang: Diduga Unsur Kesengajaan

Dua Dari Tiga Tersangka Curas Itu Ternyata Juga Menyalahgunakan Narkotika

MA Karyawan PT.IDB Terduga Pelaku Penganiayaan & Penyekapan Diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau

Dua Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Jaya Dituntut 20 Tahun Penjara

Polres Inhu Cokok Pasutri Pengedar Shabu di Kambesko

IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun