MENU TUTUP

PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Kamis, 30 September 2021 | 09:06:19 WIB Dibaca : 1801 Kali
PENGEDAR NARKOBA Di Bekuk Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com • Pada hari Selasa, 28 September 2021, Pukul 15.30 wib, di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang warga Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, seorang laki laki  inisial 

W Als GIMUN, 46 Tahun, Petani 

Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, di Tangkap Tem Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing), 

Berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas dari pelaku 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,56 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) kotak rokok merek on bold, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) helai jaket warna hijau. ( 28/9/21 ).

 

Melalui Kasat Narkoba Pklres Kuansing Akp FJ Nababan Sh Mh, Kapolres Kuansing membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan pelaku W als Gimun.

 

Selasa 28 September 2021 informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, berdasarkan info tem melakukan lidik dan  Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama W Als GIMUN di sebuah warung harian di Desa Desa Giri Sako Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya pelaku dibawa ke sebuah rumah di perumahan perkebunan sawit tempat pelaku yang jaraknya sekira 20 meter dari warung tersebut, kemudian dirumah tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sdr SP, saat dilakukan penggeledahan pelaku menunjukkan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam miliknya yang terletak diruang tamu dekat jendela, selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya 1 (satu) kotak rokok merek on bold yang didalamnya berisi 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu  yang diakui milik pelaku, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut, terang Kasat 

Selasa ( 29/9/21 ) siang.

 

Perbuatan W als Gimun diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga narkotika gol 1 melangfar Pasal 114 atat (1), yo pasal 112 ayat (1), Uu no.35 thn 2009, ttg Narkotika dg ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun,  Kasat menutup pembicaraanya.(rilis).


 



Berita Terkait +

Perkara Pidana Pilkada Dua ASN Dinsos Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering

Akibat Lamarannya Ditolak, Pria di Rohul Ini Nekat Dodos Ayah Dari Pujan Hatinya Hingga Tewas

Perusahaan ini Penjarakan 3 Orang Anak Muda, KNPI Riau Ikut Bersikap! Bikin Merinding

Pelaku Pembakaran Lahan di Kemuning Terancam Pidana Paling Lama 10 Tahun Penjara & Denda Paling Sedikit 3 Milyar 

H.Safe'i Lubis Menang Telak Dalam Putusan PN Pasir Pengaraian

Simpan Narkoba Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polres Siak di Minas Barat

Karyawan Toko Kue Ayah Tewas Gantung Diri Di Garasi Toko

Hari Ini Presiden Klub PSPS Resmi di Laporkan KNPI ke Polda Riau

Diduga Edarkan Sabu, SK Dirungkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di KM 11 Duri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat