MENU TUTUP

Sejumlah Kendaraan Kembali Diminta Putar Balik Dalam Penyekatan PPKM Level III Oleh Polsek Minas

Senin, 09 Agustus 2021 | 10:56:35 WIB Dibaca : 2353 Kali
Sejumlah Kendaraan Kembali Diminta Putar Balik Dalam Penyekatan PPKM Level III Oleh Polsek Minas

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com |  Pihak Kepolisian Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, hari ini pihaknya kembali melakukan penyekatan PPKM Level III, di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (09/08/2021) pagi hingga siang tadi.

 

Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, dia mengatakan kegiatan yang difokuskan diseputaran Simpang Perawang, Kecamatan Minas, atau tepatnya di simpang  gerbang tol Pekanbaru-Dumai (Pekdum) Minas ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pimpinan serta Istruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta berdasarkan surat Surat Edaran (SE) dari Bupati Siak tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 100/Setda-Adminpem/369.b Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Siak.

"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari luar daerah, dan jika ditemui ada pengendara yang melanggar, maka akan kita minta mereka untuk putar balik," ucap Kompol Sawaluddin Pane SH.

 

Disinggung soal kendaraan yang diputarbalikkan selama pelaksanaan PPKM Level III tersebut, ia menyebutkan untuk hari ini ada sebanyak 25 unit kendaraan roda dua dan 46 unit kendaraan roda empat hingga roda enam dengan total keseluruhan kendaraan sebanyak 71 kendaraan yang berhasil diperiksa saat pelaksanaan penyekatan. Kemudian lanjut dia, 15 kendaraan diantaranya diputarbalikan karena pengemudinya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maupun kartu vaksinasi.

 

"Itu adalah syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama PPKM Darurat. jadi jika ditemui pengemudi yang tidak mematuhi aturan PPKM ini maka akan kita putarbalikkan," ucapnya.*** 


 



Berita Terkait +

Sedikitnya 4 Warga Minas Masih Didapati Abaikan Prokes Covid-19 Saat Diluaran

Waduh! Pertanggung jawaban Belanja BBM di DLH Inhu Tak Sesuai Ketentuan Dan Kelebihan Bayar

Operasi Yustisi Kecamatan Teluk Meranti Enam Orang Terjaring Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Siak, resmi terbentuk.

Polsek Ukui Tingkatkan Pengamanan di Tempat Ibadah di Kecamatan Ukui

Sempena Hari Gizi Nasional, Pj Bupati Kampar Resmikan UGD 24 Jam Puskesmas Kuok, dan Apresiasi TPPS Stunting Kampar

Sertu TH Hutagalung Ikuti Rakor Penanggulangan Karhutla di Kecamatan Tualang

Sertu Nuril Lakukan Giat Pencegahan Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional Minas

Bupati Rohul Hadiri Pelantikan DPC HMKI Kabupaten Rohul

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman