MENU TUTUP

Operasi Yustisi Kecamatan Teluk Meranti Enam Orang Terjaring Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:42:40 WIB Dibaca : 1628 Kali
Operasi Yustisi  Kecamatan Teluk Meranti Enam Orang Terjaring Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Operasi Protokol Kesehatan COVID-19 Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan , Rabu 21 Oktober 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pelaksanaan Kegiatan Tim Yustisi dalam rangka Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan berjalan aman dan lancar, Rabu (21/10/2020).


Nampak hadir dalam tim yang tergabung dalam Kegiatan  Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini dari TNI : 1 orang, Polri : 4 orang, Satpol PP Kecamatan :  3 orang, Sat Pol PP Kab. Pelalawan: 14 orang, BPBD 5 Orang, Puskesmas Kecamatan Teluk Meranti : 4 orang dan staf pegawai Kecamatan Teluk Meranti : 1 orang.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh H. Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid -19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dampingi Abu selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Hj. M. Anidar, SH, MH selaku Panitera. M.Iham Mirza selaku Hakim penindakan perwakilan dari kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan. Mega selaku PPNS dari Sat PP Kabupaten Pelalawan
M. Suhil selaku PPNS Kabupaten Pelalawan, Bustami SKM selaku Sekcam Teluk Meranti, Aipda Armilas Mewakili Kapolsek Teluk Meranti, Mahdaleni S.ST selaku Ka Puskesmas KecamatanTeluk Meranti.


Dalam kata sambutan sebelum kegiatan dimulai H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid -19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan, "Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah 
1. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020
3. Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat", terang Abu Bakar dengan singkat.


Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini adalah:


1. Melakukan pendataan pelanggar yg tdk memakai masker.
2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yg tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Jalan dan denda sebesar Rp. 50.000. s/d Rp. 100.000,-
3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.
Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan ini
- Sanksi sosial :  6 orang
- Sanksi/Denda Rp. 50.000,- per orang   : 1 Orang 
Ini kita laksanakan tahap 1, bulan kedepan akan kita laksanakan lagi untuk tahap 2, agar masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi Pratokol kesehatan walaupun Teluk Meranti ini masih zona hijau. EP




Berita Terkait +

Kades Kayu Aro & PT HKI Lakukan Pelebaran 4 KM Jalan, Untuk Perlancar Kinerja Pembuatan Jalan Tol

Jaga Keamanan OVN di PT PHR Minas, Serda Dwi Harianto Adi dan Serda Parjuni Continue Lakukan Patroli di 4 Lokasi Drilling

Perwakilan Petani Inhu Dari Riau Menuju Istana Negara di Jakarta, Hentikan Kasi Jalan Kaki!

Koni Rohil Gelar Muscab POBSI, Wan Heri Terpilih Pimpim POBSI 2024-2028

Oknum Staf Puskesmas Kandis Rangkap Jabatan Wartawan, Dinas Kesehatan Siak Diduga Sungkan Bersikap

Peringati Hari Bhayangkara Ke-75, Polsek Minas & Koramil 09 Minas Gelar Baksos

Kapolda Riau Serahkan Santunan Dan Hadiri Doa Bersama PWNU Riau Bersama Kyai & 500 Anak Yatim

Touring dan Bagi Bansos ke Panti Asuhan, Kasat Lantas Ajak Tertib Berlalu Lintas

Sertu Sahidin, Babinsa Koramil 04/Perawang, Rutin Ajak Warga Binaannya Di Perawang, Patroli Gabungan Untuk Antisipasi Karhutla 

Wabup Rohul Buka Langsung Bimtek Siskeudes Dan Siswaskeudes

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

2

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

3

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

4

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

5

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia

6

Pemuda Pancasila Minas Soroti Rumitnya Syarat MCU, Pemeriksaan Treadmill Jantung dan PHK Pekerja di Subkontraktor PT PHR