MENU TUTUP

Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN

Kamis, 27 Mei 2021 | 13:07:02 WIB Dibaca : 1585 Kali
Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo

 


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Badan Intelijen Negara memiliki kedeputian baru di bidang pengamanan dan pengawasan Aparatur Sipil Negara seluruh Instansi terkait.

 

Penambahan deputi itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. Perpres baru itu tertanggal 20 Juli 2020.

 

Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan pada ketentuan Pasal 5, yaitu dengan penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur. Penjelasan deputi baru terdapat dalam perubahan tambahan pasal 28A.

 

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A Perpres tersebut.

 

Tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 28B. 

 

Selanjutnya, fungsi deputi ini diterangkan dalam pasal 28C, diantaranya penyusunan hingga pengorganisasian operasi Intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, hingga pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Hal tersebut seyogyanya Badan Inteljen Negara (BIN) dapat bekerja serta berkoordinasi demi jalannya roda pemerintahan dan stabilitas keamanan di Wilayah. 

 

BIN bekerja berdasarkan UU Intelijen No 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Intelijen Negara, Perpres No 67 tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara, instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2020 tentang pengkoordinasi Operasi dan Kegiatan Intelijen seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG terhadap stabilitas Nasional NKRI.

 

"Kemudian, Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, Perpres No 73 Tahun 2020 mengatur kinerja dan pelaporan BIN kepada Presiden langsung, karena Presiden sebagai Single Client BIN,"ujarnya. (rls)


 



Berita Terkait +

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset Dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

Sambut Ramadhan, Kemenag Terbitkan Panduan Beribadah saat Corona Mewabah

Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila

Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

ISESS : Kapolri Didesak Periksa Nama Petinggi Polri Di Surat Tambang Ilegal

Jaksa Agung Berharap POR HBA ke-63 Dapat Menguatkan Kualitas SDM Kejaksaan

Erick Thohir Pastikan PLTS Ibu Kota Nusantara Siap Pasok Listrik untuk Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

5

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

6

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif