MENU TUTUP

Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN

Kamis, 27 Mei 2021 | 13:07:02 WIB Dibaca : 1305 Kali
Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo

 


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Badan Intelijen Negara memiliki kedeputian baru di bidang pengamanan dan pengawasan Aparatur Sipil Negara seluruh Instansi terkait.

 

Penambahan deputi itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. Perpres baru itu tertanggal 20 Juli 2020.

 

Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan pada ketentuan Pasal 5, yaitu dengan penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur. Penjelasan deputi baru terdapat dalam perubahan tambahan pasal 28A.

 

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A Perpres tersebut.

 

Tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 28B. 

 

Selanjutnya, fungsi deputi ini diterangkan dalam pasal 28C, diantaranya penyusunan hingga pengorganisasian operasi Intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, hingga pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Hal tersebut seyogyanya Badan Inteljen Negara (BIN) dapat bekerja serta berkoordinasi demi jalannya roda pemerintahan dan stabilitas keamanan di Wilayah. 

 

BIN bekerja berdasarkan UU Intelijen No 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Intelijen Negara, Perpres No 67 tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara, instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2020 tentang pengkoordinasi Operasi dan Kegiatan Intelijen seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG terhadap stabilitas Nasional NKRI.

 

"Kemudian, Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, Perpres No 73 Tahun 2020 mengatur kinerja dan pelaporan BIN kepada Presiden langsung, karena Presiden sebagai Single Client BIN,"ujarnya. (rls)


 



Berita Terkait +

Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

AMSI Pusat Imbau Media Taati Kode Etik Dalam Pemberitaan Wabah Corona

Pasca Bom Bunuh Diri, Polri Amankan 5 Bom Aktif & Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB

Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19

Focus Group Discussion, Penanganan Aset Kripto Dalam Perkara Pidana

Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Kejaksaan Republik Indonesia Menerima Penghargaan dalam 2 Kategori di Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2023 

Ikatan Pelajar Siak Jogja Pertanyakan Status Presiden Mahasiswa Siak

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kajari Pelalawan, Azrijal SH. MH : Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Perahu Tahun 2019 Naik Penyidikan

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Wanita Pengedar Eksasi di Kafe Remang-remang

3

11 Peserta Didik SDN 04 Minas Jaya Boyong Medali Dalam Kejuaraan Siak Open Championship IV di Gor Tualang 

4

Inkado Pekanbaru Boyong Medali Dikejuaraan Siak Open Championship IV di Gor Tualang 

5

Meriahkan HUT PGRI Ke-78 & HGN 2023, SMPN 2 Batang Gansal Gelar Penampilan Kreasi Seni Siswa dan Guru

6

Kembali Mangkir, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terkait RAPBD Kuansing 2024 Gagal Dilaksanakan