Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Jakarta, Catatanriau.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan lahan sitaan perkebunan kelapa sawit hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara serta memperkuat swasembada pangan nasional.
Setelah menerima aset tersebut, Kementerian BUMN menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut. Keputusan ini diambil guna memastikan keberlanjutan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa lahan perkebunan sawit yang disita berada di beberapa wilayah strategis, khususnya Provinsi Riau, meliputi:
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Kampar
Selain itu, sebagian besar lahan lainnya juga tersebar di Kalimantan Barat, mencakup:
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Sambas
Febrie menambahkan, aset ini berasal dari 9 perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group. Dari jumlah tersebut, 7 perusahaan telah melewati proses hukum hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara 2 lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Dari 9 tersangka korporasi, terdapat 37 bidang tanah dan aset perkebunan sawit dengan total luas mencapai 221.868 hektare. Ini bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang luas," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).
Menurut Febrie, keberlanjutan pengelolaan aset ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kejaksaan. Sebab, selain berperan dalam penegakan hukum, pihaknya juga harus memastikan bahwa aset tersebut tetap memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
"Kami memiliki keterbatasan dalam mengelola aset seperti ini. Ada ribuan tenaga kerja yang bergantung pada keberlanjutan kebun ini, serta kontrak bisnis yang harus tetap berjalan. Oleh karena itu, Kementerian BUMN diharapkan dapat mengelola lahan ini secara profesional dan berorientasi pada kepentingan nasional," jelasnya.
Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
"Kami ingin memastikan bahwa kebun ini tetap produktif, tenaga kerja tetap bekerja, dan negara bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari aset yang telah disita ini. Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal meminta agar BUMN yang mengelola, agar tidak ada ketidakpastian hukum dalam pengelolaannya," tegasnya.
Penyerahan lahan sitaan ini merupakan langkah penting dalam mendukung swasembada pangan dan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Dengan pengelolaan yang optimal, aset ini dapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, baik melalui peningkatan produksi minyak sawit maupun penciptaan lapangan kerja di sektor perkebunan.
Ke depan, pemerintah berharap agar aset yang telah diserahkan ini dapat dikelola secara transparan, profesional, dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi sekaligus menunjukkan bahwa aset negara dapat dioptimalkan demi kepentingan bangsa. Jika dikelola dengan baik, kebun sawit sitaan ini bisa menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.****
Laporan : E Pangaribuan