MENU TUTUP

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:34:09 WIB Dibaca : 1004 Kali
Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap! Prof Dr Suparji Ahmad SH. MH Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute), Suparji Ahmad menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenanvan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, permohonan tersebut justru mengarah pada pelemahan korps adhyaksa.

"Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Makkamah Konstitusi oleh M. Yasin Djamaludin, seorang Pengacara, adalah merupakan upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis," katanya dalam keterangan pers.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI saat ini juga sedang memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan masyarakat dibandingkan dengan kinerja KPK.

"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," terangnya.

Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar," tegas Suparji.

Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, kata dia, memang seharusnya dipertahankan. Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya, kata Suparji, sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.***

Laporan : S.A Pasaribu 

 



Berita Terkait +

Ketum DPP Santri Tani NU Sayangkan Sikap Anggota DPR RI Yang Tidak Beretika Dengan Mentan

Jaksa Agung Lantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit Sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Baru

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

Dr Azmi Syahputra SH MH, Ketua Alpha : Putusan MK Mengarah Pendaftaran Capres dan Cawapres

Presiden Jokowi Dorong Daerah Tingkatkan Volume Ekspor

Banpres Produktif Untuk UMKM Telah Diluncurkan Oleh Presiden Joko Widodo

Kapolri : Pecat Dan Pidanakan Oknum Polisi Yang Melanggar Aturan

Naok Orarei Sang Komandan KKB Wilayah Yapen Kembali ke NKRI, Cium Merah Putih Dengan Haru

Ditetapkan, Ini Susunan Komisi Anggota DPR RI Asal Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri