MENU TUTUP

Kabid Sarana & Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut Pidana 2 Tahun Kurungan

Rabu, 28 April 2021 | 17:06:42 WIB Dibaca : 1563 Kali
Kabid Sarana & Prasarana  Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut Pidana 2 Tahun Kurungan


KUANSING,  CATATANRIAU.COM  | Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sartian, ST.,M.Si Disdik Kuansing Non Aktif dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

 

Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019.

 

Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

 

Dan Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

 

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sidang tuntutan Jaksa di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

 

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

 

Untuk diketahui sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa.


Pidana pokok 7,5 tahun, denda 3 bulan,dan 3 tahun uang pengganti,atau 10,5 tahun penjara,komulasi 10,8 tahun penjara.***


 



Berita Terkait +

Sambut 1 Muharram, Dewan Dak’wah Kampar Akan Adakan Acara Tabligh Akbar & Futsal Antar Ormas Islam

Polsek Kemuning Polres Inhil Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla, Kapolsek Ajak Seluruh Pemdes Ikut Berpartisipasi 

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat Yang Merayakan Idul Fitri, Personil Polsek Minas Lakukan Patroli Ops Ketupat LK 2024

Kerap Terjadi Lakalantas, Polres Inhu Pasang Spanduk Imbauan di Kongsi IV

Polsek Kampar Kiri Sambangi Warga Warga Himbau dan Sosialisasi Cooling System

DPC PBB Siak Kerahkan Seluruh PAC Ikut Kawal Pengamanan Ibadah Jumat Agung & Paskah di 65 Greja

Bawaslu Dumai Tindak Lanjuti Maraknya APK Yang Terpasang Di Tempat Terlarang, Ratusan APK Ditertibkan

Dukung Kinerja Kepolisian, Alfedri Diganjar Penghargaan Oleh Kapolda Riau

Direktur RSPH Duri Tegaskan Kedatangan Pasien Covid - 19, Hoax

Babinsa Koramil 04/Perawang, Mereka Rutin Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli Kali Ini Diseputaran Jalan Hang Jebat

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem

5

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

6

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern