MENU TUTUP

Kabid Sarana & Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut Pidana 2 Tahun Kurungan

Rabu, 28 April 2021 | 17:06:42 WIB Dibaca : 1643 Kali
Kabid Sarana & Prasarana  Disdik Kuansing Non Aktif Dituntut Pidana 2 Tahun Kurungan


KUANSING,  CATATANRIAU.COM  | Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sartian, ST.,M.Si Disdik Kuansing Non Aktif dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

 

Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing Non Aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019.

 

Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

 

Dan Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

 

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, JPU membacakan adapun hal-hal yang memberatkan sebagai berikut;
Pertama; Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sidang tuntutan Jaksa di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

 

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

 

Untuk diketahui sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa.


Pidana pokok 7,5 tahun, denda 3 bulan,dan 3 tahun uang pengganti,atau 10,5 tahun penjara,komulasi 10,8 tahun penjara.***


 



Berita Terkait +

Tangani Krisis Air Bersih, Kapolres Meranti Lakukan Pembangunan Sumur Bor Pada Warga Desa Banglas

Babinsa Koramil 03/Minas Patroli Pencegahan Karhutla di Dusun Lukut, Situasi Aman

Gandeng Dinkes Siak, Polres Siak Lakukan Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19

Camat Mandau Riki Rihardi Ajak Semau Lapisan Masyarakat Jaga Kebersihan

Tim BPKH dan DLHK Tunjuk Tapal Batas Dead Lock Warga Minta Lahan Garapan Tidak Dikerjakan

Polsek Kandis Sambangi Warga Kurang Mampu Berikan Sejumlah Paket Sembako

Polsek Peranap Datangi Masyarakat Kelurahan Batu Rijal, Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Pelda Ramli Nst dan Serda Laila. S Imbau Masyarakat Kelurahan Perawang Peduli Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

Pemkab Rohul Mendukung Sepenuhnya Pelaksanaan PPKTPD Melalui SNPK

Tiga Pilar Mandiangin Bersinergi Serahkan Limbako Dari Baznas Door To Door

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan