MENU TUTUP

Terkait Surat Rekomendasi DPRD, Kabag Adwil Justifikasi Titik Koordinat Lahan PT. Hutahean

Selasa, 30 Maret 2021 | 18:03:43 WIB Dibaca : 1911 Kali
Terkait Surat Rekomendasi DPRD, Kabag Adwil Justifikasi Titik Koordinat Lahan PT. Hutahean


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Penentuan tapal batas atau titik koordinat lahan masyarakat tiga desa yang dikelola oleh PT. Hutahean di kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sesuai surat Rekomedasi dari DPRD Rokan Hulu dengan Nomor 175/DPRD-Rohul/86, untuk dilaksanakan pengukuran ulang.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu melalui Kabag Adwil melakukan peninjauan titik koordinat/tapal batas lahan PT. Hutahean, Selasa 30/03/2021.

 

Hadir dalam pelaksanaan peninjaun tapal batas ini Kabag Adwil Pemkab Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STp, M. S, Kadis Peternakan dan Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan Samsul Kamar,
Anggota DPRD Rokan Hulu Dari Komisi III Budiman Lubis, Camat Tambusai Muammer Ghadafi, Kapolsek Tambusai AKP. Yulihesman.

 

Hadir juga Kepala Desa Tambusai Timur, Kepala Desa Tingkok, Kepala Desa Lubuk Soting, Pihak PT.Hutahean yang diwakili Asisten Perusahaan, Ketua Organisasi Gempar Alek yang didampingi Ketua Harian Balian Nasution serta perwakilan masyarakat dari tiga desa.

 

Usai melaksanakan peninjauan ke lokasi Kabag Adwil mengatakan, memang benar hari ini kita turun ke lapangan untuk mengadakan Justifikasi sekaligus menentukan titik koordinat, ini kita lakukan dalam rangka upaya untuk penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan." Kata Ovan.

 

Sementara kadis Kadis Perikanan/Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan menyampaikan kalau peta sebelumnya yang dibuat oleh Kantor tidak jauh beda dengan hasil cek lokasi hanya saja apakah Itu sudah sesuai HGU Atau tidak ini Kewenangan BPN silakan Tanyakan Ke BPN Rohul." Ujar Kabid Perkebunan.

 

Menanggapi hal itu perwakilan dari masyarakat tiga desa yang ada di Tambusai Budiman Lubis  saat dikonfirmasi oleh para awak media menyampaikan kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat jika terbukti diambil pihak perusahaan, Pihak perusahaan harus bertanggung jawab." Ucap Budiman Lubis yang juga anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.***


 



Berita Terkait +

Pemkab Rohil Launching Aplikasi Srikandi

POLSEK MINAS Dapati 6 Warga Tak Pakai Masker Saat Diluaran & Berikan Edukasi Prokes

Cegah Covid-19, AKBP Birma Wajibkan Personilnya Selalu Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Lakukan Penguatan Binter SKK Migas, Babinsa Koramil 03 Minas Ini Lakukan Patroli di Area 3 PT PHR

Sambangi Kediaman Warga Binaan, Koptu S.Sembiring Lakukan Pengecekan Stunting di Kampung Minas Timur

Tolak Omnibus Law FSPMI Berunjuk Rasa dan Terus Berjuang

Babinsa Koramil 03/Minas Serda Dwi H.A, Lakukan Kunjungan & Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kampung Minas Barat

PDP Selesai Pemantauan 5.741 Orang, Status PDP Terus Menunjukkan Angka Penurunan

Implementasi Pelayanan Publik, Pemkab Kampar Adakan Rapat Dengan Kepala Opd Dan Camat

Serka R Girsang Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Kampung Sungai Selodang 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

2

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

3

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

4

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

5

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud