MENU TUTUP

Terkait Surat Rekomendasi DPRD, Kabag Adwil Justifikasi Titik Koordinat Lahan PT. Hutahean

Selasa, 30 Maret 2021 | 18:03:43 WIB Dibaca : 2292 Kali
Terkait Surat Rekomendasi DPRD, Kabag Adwil Justifikasi Titik Koordinat Lahan PT. Hutahean


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Penentuan tapal batas atau titik koordinat lahan masyarakat tiga desa yang dikelola oleh PT. Hutahean di kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sesuai surat Rekomedasi dari DPRD Rokan Hulu dengan Nomor 175/DPRD-Rohul/86, untuk dilaksanakan pengukuran ulang.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu melalui Kabag Adwil melakukan peninjauan titik koordinat/tapal batas lahan PT. Hutahean, Selasa 30/03/2021.

 

Hadir dalam pelaksanaan peninjaun tapal batas ini Kabag Adwil Pemkab Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STp, M. S, Kadis Peternakan dan Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan Samsul Kamar,
Anggota DPRD Rokan Hulu Dari Komisi III Budiman Lubis, Camat Tambusai Muammer Ghadafi, Kapolsek Tambusai AKP. Yulihesman.

 

Hadir juga Kepala Desa Tambusai Timur, Kepala Desa Tingkok, Kepala Desa Lubuk Soting, Pihak PT.Hutahean yang diwakili Asisten Perusahaan, Ketua Organisasi Gempar Alek yang didampingi Ketua Harian Balian Nasution serta perwakilan masyarakat dari tiga desa.

 

Usai melaksanakan peninjauan ke lokasi Kabag Adwil mengatakan, memang benar hari ini kita turun ke lapangan untuk mengadakan Justifikasi sekaligus menentukan titik koordinat, ini kita lakukan dalam rangka upaya untuk penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan." Kata Ovan.

 

Sementara kadis Kadis Perikanan/Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan menyampaikan kalau peta sebelumnya yang dibuat oleh Kantor tidak jauh beda dengan hasil cek lokasi hanya saja apakah Itu sudah sesuai HGU Atau tidak ini Kewenangan BPN silakan Tanyakan Ke BPN Rohul." Ujar Kabid Perkebunan.

 

Menanggapi hal itu perwakilan dari masyarakat tiga desa yang ada di Tambusai Budiman Lubis  saat dikonfirmasi oleh para awak media menyampaikan kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat jika terbukti diambil pihak perusahaan, Pihak perusahaan harus bertanggung jawab." Ucap Budiman Lubis yang juga anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.***


 



Berita Terkait +

Penanganan COVID -19 Pelalawan Bupati HM Harris Siapkan 63 M

Berikan Motivasi, Kapolda & Istri Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla di Tanjung Kapal-Rupat Bengkalis

Serma Muhajir Kembali Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Aman Dengan Rutin Monitoring di PPK Minas

Bupati Siak & Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Warga di Jati Mulya

Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR

Pastikan Ketersediaan Migor Berjalan Baik, Polsek Kuala Kampar Sambangi Toko Swalayan

Dirlantas Polda Riau Inisiasi Rapat Forum LLAJ di Awal Tahun 2024

Giat Cooling System, Bhabinkamtibmas Desa Buluh Cina Polsek Siak Hulu Imbau Pemilu Damai 2024

H. Sukiman Teken Komitmen Bersama Tim  Penurunan Angka Stunting Di Rohul

Pj Sekda Kampar Ramlah Sambut Kunjungan Kerja Sekda Kabupaten Solok

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

2

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

3

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

4

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

5

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

6

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar