Di PHK sepihak Tuntut Pesangon Sesuai UU, PT.IKPP Meminta Donny Menghadap Drs.Syamsuar.M.si

TUALANG- Selasa, 03/04/2018 Beberapa Waktu yang lalu telah mencuat pemberitaan dibeberapa Media bahwa PT.Indah Kiat Pulp & Paper.Tbk Perawang Telah melakukan PHK sepihak terhadap salah satu karyawan-nya yang bernama Donny Warianto bahkan ada pemberitaan lanjutan bahwa Donny Warianto melakukan pelaporan ke Disnaker Provinsi Riau karna merasa telah dirugikan dengan PHK sepihak tersebut.
Mengani hal ini PT.IKPP perawang bukannya memberikan hak-hak Donny Warianto ataupun mengindahkan tuntutan-nya Malah seolah mempersulit keadaan Yang mana jika Donny ingin mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku maka Donny Warianto diminta oleh pihak PT.IKPP perawang untuk menghadap kepada Calon gubernur Riau nomor urut 1 Drs.H.Syamsuar.M.si (Bupati Siak Non Aktif-Red) Guna untuk meminta diberikan 2x PMTK seperti ketentuan perundang-undangan, yang mana Dikatakan Donny Kepada CATATANRIAU.COM permintaan ini sangat ganjil bagaimana bisa Syamsuar lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jika saya tidak mencabut laporan polisi tentang dugaan tindak pidana di Polda Riau terkait laporan saya kepada salah satu Manager di PT IKPP, maka saya akan di PHK secara sepihak Tanpa pesangon. Dan Jika Saya ingin mendepatkan pesangon 2x seperti ketentuan pada Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka saya diminta menghubungi Calon Gubernur dengan nomor Urut 1 yaitu Bapak Syamsuar (Bupati Non Aktif Kab.Siak) oleh perwakilan PT IKPP untuk meminta diberikan 2x PMTK seperti ketentuan perundangundangan, yang mana permintaan ini sangat ganjil bagaimana bisa Pak Syamsuar lebih tinggi kedudukannya dari Undang-Undang Negara Kesetuan Republik Indonesia."Ujar Donny Warianto kepada CATATANRIAU.COM
Lebih lanjut Donny Ungkapkan bahwa Pada 15 maret 2018 Dirinya melakukan pelaporan kepada Disnaker Prov Riau secara resmi dan Sampai hari ini proses pelaopran masih ditangani oleh Disnaker Prov Riau dan sudah tahap Klarifikasi oleh pihak pemerintah/Disnaker Prov.Riau dan belum ada dikeluarkan anjuran juga ketetapan dalam bentuk apapun terkait kasus ini, yang menandakan proses belum selesai.
"Jadi Berdasarkan hal tersebut dan bukti-bukti pendukung lainnya, surat pelaporan ke Disnaker Prov Riau, Surat Panggilan Klarifikasi dari Disnaker Prov.Riau dan surat akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui BIPARTIT Nomor 395/BP/2018/PHI PBR saya Mohon menjadi pertimbangan bagi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menunda atau membatalkan Penetapan PB tersebut."Ungkap Donny Warianto kepada CATATANRIAU.COM Di perawang
Dikatakan Donny Lagi "Apakah pak syam tau perusahaan menjual nama beliau melalui perwakilannya atau sebaliknya, ini yang harus dijelaskan kepublik. Karna terkait juga beliau cagub Riau Jika pak syam tidak tau saya kawatir adanya dugaan perusahaan sering menjual nama beliau untuk menekan buruh.
Saya harap pak syam bisa bertanya ke perusahaan terkait statment zulfikar itu dan apa ada kaitannya dengan beliau, ini bisa merugikan suara beliau dalam pilkada 2018 ini."Tutup Donny Warianto kepada CATATANRIAU.COM.***Idris