MENU TUTUP

Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas

Selasa, 16 Maret 2021 | 21:25:58 WIB Dibaca : 1827 Kali
Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara anak MAA pembunuhan siswi SMP Bernas (IA) pada Selasa (16/03/2021).


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan  menggelar sidang lanjutan perkara anak MAA pembunuhan siswi SMP Bernas (IA) pada Selasa (16/03/2021). Persidangan ini menjadi hari kedua persidangan perkara anak MAA.  Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH, Hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Pantauan wartawan dilapangan
sekitar pukul 15.30 WIB,   MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh  pengawal tahanan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Sekitar  pada pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Kejari Pelalawan Silpia Tosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH menyampaikan sidang tertutup untuk umum. Adapun yang ada dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi  lanjutan hari pertama kemarin. Dan pada persidangan hari ini ada  4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu  saksi Miftaul Shabrina, Tengku Dea, Rudi Manalu  dan saksi Wulan.
Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi saksi selanjutnya. ***


 



Berita Terkait +

Diduga Rugikan Negara, LSM Badai Laporkan Dua Proyek Disdik Pekanbaru ke Kejari

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika

8 Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid Diringkus Polres Kampar

Dalih Pinjam Motor Untuk Jemput HP, Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor & Berhasil Diringkus Polsek Minas 

Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Ciduk Tiga Pelaku Narkoba Di Langgam

Korban Penganiayaan Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Hari Ke-3 Lebaran, Kapolsek Siak Hulu Sweeping Ruang Tahanan

Gunakan Trik Pesan Shabu Dari Tersangka Sebelumnya, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Pelalawan

Polsek Kandis Berhasil Ringkus Sindikat Jambret Yang Meresahkan

Simpan Narkoba Ditumpukan Pasir, Warga Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat