MENU TUTUP

Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas

Selasa, 16 Maret 2021 | 21:25:58 WIB Dibaca : 1981 Kali
Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lanjutan perkara anak MAA pembunuhan siswi SMP Bernas (IA) pada Selasa (16/03/2021).


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan  menggelar sidang lanjutan perkara anak MAA pembunuhan siswi SMP Bernas (IA) pada Selasa (16/03/2021). Persidangan ini menjadi hari kedua persidangan perkara anak MAA.  Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH, Hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Pantauan wartawan dilapangan
sekitar pukul 15.30 WIB,   MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh  pengawal tahanan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Sekitar  pada pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.
Kejari Pelalawan Silpia Tosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH menyampaikan sidang tertutup untuk umum. Adapun yang ada dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi  lanjutan hari pertama kemarin. Dan pada persidangan hari ini ada  4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu  saksi Miftaul Shabrina, Tengku Dea, Rudi Manalu  dan saksi Wulan.
Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi saksi selanjutnya. ***


 



Berita Terkait +

Polres Dumai Bekuk Seorang Kurir Sabu Bersama Barang Bukti Seberat 9 Kg

Z Diamakan Polisi di Duri Saat Kedapatan Membawa Sabu

Polsek Kandis Berjaya Amankan Seorang Pelaku Judi Togel, Bandar Berstatus DPO

HM Lukman Edy di Laporkan DPW PKB ke Polda, Ketua KNPI Riau Bilang Seperti Kisah Malin Kundang

PERSAJA Kejati Riau Akan Polisikan Alvin Lim Terkait Konten Penghinaan Jaksa

Tiga Pengedar Sabu Dicokok di Kandis, Polisi Amankan Sejumlah Bukti

Sindikat Pencurian Mobil di Pinggir Berhasil Diringkus Oleh Team Opsnal Polsek Pinggir

Nyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Ditinggal Sebentar Anaknya Dicabuli Tetangga, Pelaku Diamankan Polsek Tambang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang