MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan MA Eksekusi Lahan PT PSJ & Denda 5 Miliard Rupiah

Senin, 01 Maret 2021 | 22:00:00 WIB Dibaca : 1460 Kali
Kejari Pelalawan Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan MA Eksekusi Lahan PT PSJ & Denda 5 Miliard Rupiah Kejari Pelalawan Sosialisasi putusan MA , segera eksekusi karena sudahbinkrah dan berkekuatan hukum tetap, Senin 01 Maret 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Silpia Rosalina  SH MH pimpin sosialisasi tindak lanjut Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya, pada Senin (01/03/2021) di aula Kejari Pelalawan. Kajari menyampaikan putusan MA sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap yang wajib dilaksanakan eksekusinya. Eksekusi Lahan PT PSJ Dan Denda 5 Miliard Rupiah dirampas untuk negara. Kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, Senin (01/03/2021).
Sosialisasi dihadiri  oleh : Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dihadiri oleh Silpia Rosalina, SH., MH (Kajari Pelalawan), Riki Saputra, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Pelalawan) dan Sumriadi, SH (Kasi Intel Kejari Pelalawan). Pihak Koperasi Sri Gumala Sakti yang diwakili oleh Norman Hidayat dan Radesman Nainggolan. Pihak Koperasi Gondai Bersatu yang diwakili oleh Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Makmun Murod (Kepala Dinas LHK Provinsi Riau), Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau) dan Agus Suryoko (Kasi Gakkum DLHK Provinsi Riau)  Pihak Polres Pelalawan yang dihadiri oleh AKP Soehermansyah, SH (Kasat Intelkam Polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II Intelkam Polres Pelalawan).
Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1087 K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya guna menindaklanjuti Hasil Rapat Kordinasi Pelaksanan Ekeksusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1087 K/Pid.Sus.LH/2018 Atas Nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya tanggal 24 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Riau.
Dari putusan pidana Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, Tanggal 17 Desember 2018, bahwa areal seluas 3.323 hektare semestinya dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau, c.q PT Nusa Wana Raya (PT NWR). Namun eksekusi yang dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu masih menyisakan lahan seluas 1.323 hektare.
Dalam putusan MA tersebut menyebutkan bahwa PT PSJ di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dinyatakan bersalah dan dihukum telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan berikut kebun tanpa izin yang merupakan barang bukti dirampas dan mengembalikan ke negara melalui DLHK Cq. PT NWR. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan.
Bahwa dari pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan pada prinsipnya pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Akan tetapi pihak Koperasi menyampaikan permohonan apakah ada solusi lain sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan, karena masyarakat yang tergabung pada Koperasi tersebut sangat menggantungkan hidupnya dari kebun kelapa sawit tersebut. ***
 


 



Berita Terkait +

POLSEK MINAS LAKUKAN PENGAMANAN KEGIATAN VAKSINASI

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Tahun Anggaran 2023

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 03/Minas Patroli & Sosialisasi di Kampung Bencah Umbai

Peduli Bencana Alam, Polsek KKH Bantu Warga Terdampak Banjir Sekaligus Sosialisasi Pemilu Damai

Tolak Kenaikan BBM, Loyalis Puan Maharani Anggap Jokowi Boneka Oligarki

Percepat Pembentukan Kampung Adat, Pemkam Minas Barat Ajak Lintas Kampung & Kecamatan Tentukan Tapal

Babinsa Koramil 03/Minas Kopda S.Sembiring Giat Pengecekan Anak Penderita Stunting di Minas Jaya

Berikan Rasa Aman dan Nyaman ke Masyarakat, Polsek Pangkalan Kerinci Patroli di Beberapa Titik

Berikut Jumlah Kendaraan Yang Berhasil Disekat Pada Pelaksanaan PPKM Level 3 Polsek Minas Hari Ini

Penghulu Minas Barat Taja Giat Goro Menyambut Bulan Suci Ramadhan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

2

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

3

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

4

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

5

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

6

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda