MENU TUTUP

Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

Rabu, 17 Februari 2021 | 19:18:12 WIB Dibaca : 1594 Kali
Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

 

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.

 

Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung,  mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.

 

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

 

Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Melalui Strong Point Pagi, Polsek Minas Tingkatkan Keamanan & Ketertiban Lalu Lintas

Melalui Komunikasi Sosial, Serda Holmes Pasaribu Imbau Warga Muara Kelantan Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan

Danramil 03/Minas Diwakili Pelda Zulkifli Hadiri Giat Upacara HUT Kabupaten Siak ke-24 di Kecamatan Minas

DPH LAMR Kecamatan Sungai Apit Surati korwilcamdikbud Sungai Apit, Begini Masalahnya

Kapolres Kampar Kunjungi BPBD Kampar Berkoordinasi Tentang Penanganan Covid-19 & Bencana Alam

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri Gelar Silaturahmi dan Jumat Curhat Bersama Pengemudi Dump Truck

Arifin Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kampung Berumbung Baru Siak, Priode 2019-2022

Patroli di Pasar Ramadhan, Polisi di Langgam Berikan Himbauan Prokes Ketat

Bersama Tim Serta Warga Binaan, Serma Benriyadi Patroli Karlahut Rutin Di Kampung Lubuk Umbut

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan