MENU TUTUP

Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

Rabu, 17 Februari 2021 | 19:18:12 WIB Dibaca : 1403 Kali
Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit Untuk Nipu Korbannya, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung, pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

 

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang yang mengadukan masalah ini ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.

 

Kejadian ini berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung,  mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.

 

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

 

Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Sertu Joko Purnomo Kunjungi Serta Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Wilayah Minas Timur 

Beni Yusandra:Putera pejuang penerus bangsa,Semuanya Jelas, Terimakasih Pak Kajari

Kali Ini Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Jemaat Gereja GPDI Bukit Zaitun - Delima Dalam Giat Minggu Kasih

KNPI Riau Dukung Bupati Kampar Tertibkan Perusahaan, Larshen Yunus: Bayarlah Pajak Sesuai Penghasilan

Kapolsek & Camat Minas Hari Ini Beri Pembekalan Covid-19 Ke Gugus Tugas Minas Barat

Seminggu Jelang Bulan Puasa, Kades RTB Gelar Doa Dan Makan Bersama

Bersama Bupati, Satlantas Polres Siak Tinjau Kesiapan Pos Check Poin di Minas

Serda Sugiarto Babinsa Koramil 03 Minas, Lakukan Kunjungan dan Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kelurahan Minas Jaya

Musrenbang 2020 Pemkab Rohul Fokuskan 5 Program Prioritas Untuk Wujudkan Ekonomi Terintegrasi

Jaga Sitkamtibmas Kondusif Selama Lebaran, Polres Siak Sebar Seluruh Personil

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

3

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

4

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

5

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

6

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita