MENU TUTUP

Telah Diingatkan Bahayo Ikut Kampanye, Akhirnya Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Sabtu, 28 November 2020 | 11:54:28 WIB Dibaca : 2999 Kali
Telah Diingatkan Bahayo Ikut Kampanye, Akhirnya Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara Baharuddin , Seorang Kepala Sekolah ASN di vonis bersalah ikut kampanye 4 bulan penjara pada Jumat 27 Nopember 2020 di PN Pelalawan


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Baharuddin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau dinyatakan bersalah dalam kasus tindak Pidana Pilkada. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.


"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa," kata Nurrahmi SH MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim  yang didampingi dua hakim yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).


Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan.


Mendengarkan putusan ini, penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Rukhyat, SH, MH menyatakan banding. "Kami menyatakan banding yang mulia," tegas penasihat terdakwa di hadapan majelis hakim.


Sebagai data tambahan, terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu.


Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.


Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. "Bahayo ASN Ikut Kampanye,,,". Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan. "


Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.
Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.


Baharuddin selaku Pejabat Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 06 Desa Sering berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan nomor : 609 Tahun 2018 tanggal 23 Oktober 2018, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di rumah saksi Sukarno yang berada di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Akhirnya di vonis bersalah 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan. EP




Berita Terkait +

Dihadiri Ratusan Pendukung Dan Simpatisan Saat Kampanye, Azman Syahri S.Hut, Optimis Raih Kursi DPRD Kuansing di Pemilu 2024

KPU Siak Resmi Serahkan Bahan Kampanye Pilkada 2024

Fraksi PDIP DPR RI Perjuangkan DBH Sawit, Effendi Sianipar: Kesejahteraan Petani Sawit Jadi Prioritas

PKS Gelar Rapat Konsolidasi Pelantikan DPC Sekaligus Deklerasi Pemenangan H.Sukiman-H.Indra Gunawan

MK Kabulkan Gugatan, Pilkada Siak 2024 Harus Gelar PSU Dibeberapa TPS

Kritik Pedas: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Kampanye Petahana di Pelalawan

Masa Tanggapan DCS Berakhir, KPU Rohil Belum Terima Respons Masyarakat

Keluarga Besar DPD Golkar Kampar Ikuti Halal Bihalal Virtual se-Provinsi Riau

Capres No 2 Prabowo Subianto Hadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Se Provinsi Riau, Rakyat Riau Setia Bersama Prabowo di Pemilu 2024

Bravo 8 Hebat Memenangkan Handal Di Pilkada Kota Dumai

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri