MENU TUTUP

Penegakan Perda No 4 Tahun 2020 di Minas, Sejumlah Warga Masih Ditemui Abai Protokol Covid-19

Senin, 28 September 2020 | 12:35:03 WIB Dibaca : 1673 Kali
Penegakan Perda No 4 Tahun 2020 di Minas, Sejumlah Warga Masih Ditemui Abai Protokol Covid-19


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka menegakkan Perda No 4 Tahun 2020, Personil Gabungan kembali melakukan giat Ops Yustisi dan sosialisasi perda terkait protokol Kesehatan penanganan Covid 19 di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (28/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi.

 

Kegiatan ini dilakukan oleh gabungan personil dari TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di Kecamatan Minas.

 

Dengan menggunakan pengeras suara pihak personil gabungan itu tampak menyambangi pasar tradisional yang ada di Kecamatan Minas sebagai lokasi sasaran giat tersebut, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 30 Kelurahan Minas Jaya.

 

Dalam giat ini aparat gabungan kembali mendapati dan memberikan sanksi berupa teguran dan Sanki sosial kepada dua orang warga masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan Covid-19, seperiti tidak mengenakan masker saat berkeliaran di seputaran lokasi pasar.

 

"Dengan tak bosan-bosannya kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19, disini kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dalam hal ini terang dia pihaknya juga melakukan penindakan berupa teguran lisan dan tindakan terhadap masyarakat yang didapati tidak memakai masker.

 

"Inti dari kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan Perda Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Penyakit Menular Kepada Masyarakat Kecamatan Minas. Setelah kita beri peringatan Masyarakat mendengarkan himbauan yang disampaikan oleh Petugas Polsek, TNI dan Satpol PP, Kesehatan, mereka berjanji akan melaksanakan dan menerapkan petunjuk-petunjuk dan instruksi yang disampaikan oleh petugas maupun pemerintah," katanya.

 

Dijelaskannya, teguran secara lisan dan tindakan bagi masyarakat yang tidak pakai masker sudah diterapkan oleh pihaknya dalam giat ini,  "bagi Masyarakat yang tidak pakai masker berjanji dan membuat surat pernyataan untuk selalu memakai masker serta tidak akan mengulangi lagi," katanya.

 

"Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Minas dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar." Tutupnya.(*)




Berita Terkait +

Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif Jelang Pemilu 2024, Kapolres Siak Blusukan Tengah Malam Ke Kampung-Kampung

Kades Puga:DisKominfo Corong Pemda Mengelola Informasi, Diharapkan Lebih Jeli Membuat Judul Berita

Polres Kampar dan Forkopimda Gelar Upacara Taptu Di Halaman Mapolres Kampar

Klaim Miliki Lahan 68 Ha Diarea PTPN V, Upika Lubuk Dalam Fasilitasi Pertemuan Kedua Belah Pihak 

Lomba Tangkap Belut HUT Kabupaten Kampar, Dinas Perikanan Juara Pertama

Pastikan Aset CPI Di Kampung Binaan Terkendali, Peltu Agus Pakpahan Taja Patroli

Komisi II Survei Kondisi Jalan Gajah Mada KM 5 Sebanga

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Koramil 07/Kampar Damping Kegiatan Ravid Test

Pemprov Riau Sampaikan Terima Kasih pada UAH Karena Sukes Isi Tabligh Akbar di Masjid Raya An-Nur

Seorang Warga Inhu diamankan Polres Pelalawan Sebagai Pengedar Sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menyala! Aliansi Putra Tempatan Tualang Deklarasi Dukung Dr.Afni Jadi Bupati Siak

2

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

3

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

4

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

5

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

6

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka