MENU TUTUP

Hati Hati......Berlaku Sanksi Denda Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 | 15:27:08 WIB Dibaca : 1752 Kali
Hati Hati......Berlaku Sanksi Denda Protokol Kesehatan Hati hati.......Sanksi Perbup...COVID-19....


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mendenda masyarakat sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.


Perbup ini diundangkan terhitung Selasa (22/09/2020) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.


Hanya saja, sebelum dilakukan penerapan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, terhitung sejak hari ini Rabu (23/09/2020) hingga satu pekan kedepan. Satgas yang terlibat antara lain, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja.


"Perbup ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red). Dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Rabu (23/9/2020).


Menurutnya, secara umum yang diatur dalam Perbup ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.


"Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.
Untuk penindakan, kata dia, baru diberlakukan satu pekan mendatang, satu pekan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi.


"Siapa pada saat penindakan yang tak pakai masker langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Denda langsung kita setor ke kas daerah," pungkasnya. EP




Berita Terkait +

Sukses Gelar Musda Ke VI, Andrizal Terpilih Sebagai Ketua DPD-PAN Rohul Periode 2020-2025

Maju Bersama: Menggali Potensi Pemuda di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045

PHR Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir Rumbai

Bupati Inhil Terima Kunjungan Silaturahmi Peserta Lomba Tingkat IV Regu Pramuka Penggalang

Bupati Rohul Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Tegaskan Pentingnya Disiplin & Pelayanan Publik

Terima SK Dari DPD, SPRI DPD Riau Akhirnya Resmi Terbenuk

Hari K3 Sedunia, Begini Ketatnya Aspek HSSE di PHR

Bupati Pelalawan Lantik 183 Pejabat Eselon lll & lV Tingkatkan Kompetensi Birokrasi Orientasi Hasil

Wakapolres Siak Kunjungi Pos Pelayanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Simpang Perawang Kecamatan Minas

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Cooling System OMB Lancang Kuning Pemilu 2024 Yang Aman dan Kondusif

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat