MENU TUTUP

Hati Hati......Berlaku Sanksi Denda Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 | 15:27:08 WIB Dibaca : 1617 Kali
Hati Hati......Berlaku Sanksi Denda Protokol Kesehatan Hati hati.......Sanksi Perbup...COVID-19....


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan mendenda masyarakat sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.


Perbup ini diundangkan terhitung Selasa (22/09/2020) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.


Hanya saja, sebelum dilakukan penerapan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, terhitung sejak hari ini Rabu (23/09/2020) hingga satu pekan kedepan. Satgas yang terlibat antara lain, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja.


"Perbup ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red). Dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE, Rabu (23/9/2020).


Menurutnya, secara umum yang diatur dalam Perbup ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.


"Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.
Untuk penindakan, kata dia, baru diberlakukan satu pekan mendatang, satu pekan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi.


"Siapa pada saat penindakan yang tak pakai masker langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Denda langsung kita setor ke kas daerah," pungkasnya. EP




Berita Terkait +

Serka Gopardin & Serda Hepy S Kembali Berpatroli Binter SKK Migas di Area 5 Minas Barat

Polsek Kerumutan Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 Untuk Usia 6-11 Tahun

Bupati Siak Alfedri Terima Bantuan APD Covid-19 Dari Mantan Bupati Siak Arwin AS

Polsek Kuala Kampar  Pelayanan Pengamanan Penumpang di Pelabuhan

Data Perkembangan Penanganan Covid-19 di Rokan Hulu Melalui Rekap Survelins Dinas Kesehatan

Kopda AKP Hutagalung Koramil 03/Minas Rutin Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Tradisional Minas

Hari Hutan Sedunia, Strategi PTPN V 25 Tahun Bebas Dari Karhutla

Kapolsek Seberida Duduk Bersama Warga Sei Bangkar, Ajak Sukseskan Pemilu

Heboh Soal Sekda SF Hariyanto Kuliti Masalah Internal Pemprov, Ketua KNPI Riau Dorong KPK Percepat Pemanggilan

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

2

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

3

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

4

Terdampak Banjir, Pj Sekda Kampar Salurkan Bantuan Sembako Dan Beras Di Desa Sendayan

5

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

6

PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024